
- Faktanya, Prabowo sampai saat ini belum meresmikan UU Perampasan Aset. UU tersebut juga tidak masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2025.
- Unggahan berisi narasi “Januari 2025 Prabowo resmikan UU Perampasan Aset” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).
Kanal YouTube “Lingkarnews” pada Rabu (29/1/2025) mengunggah video [arsip] berdurasi 4 menit 25 detik dengan narasi:
“Prabowo Hari Ini Resmi Sahkan Undang-Undang Perampasan Aset! DPR yang Tidak Setuju Langsung Dihabisi”.
Hingga Kamis (6/3/2025) unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 100 ribu kali dan disukai 1.300-an akun.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Prabowo resmikan UU Perampasan Aset” ke mesin pencari Google. Penelusuran teratas mengarah ke artikel periksa fakta antaranews.com “Cek fakta, Prabowo sahkan RUU Perampasan Aset”. Dari artikel yang tayang Jumat (31/1/2025) itu diketahui kalau RUU RUU Perampasan Aset bakal dibahas pada 2026.
TurnBackHoax kemudian menelusuri daftar 41 RUU yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 unggahan hukumonline.com yang tayang November 2024. Diketahui, UU Perampasan Aset tidak termasuk dalam daftar tersebut.
TurnBackHoax lalu mencari tahu konteks asli foto yang digunakan dalam thumbnail dengan memanfaatkan Google Lens. Foto yang dipergunakan berasal dari sejumlah pemberitaan yang tayang Rabu (25/9/2024), yakni:
- netralnews.com “Ini yang Disampaikan Menhan Prabowo dalam Rapat Kerja Terakhir dengan Komisi I DPR”, dan
- tvonenews.com “Tiba di Gedung DPR untuk Rapat Terakhir dengan Komisi I, Prabowo Lakukan Ini Saat Masuki Ruangan”
Terlihat di kedua artikel tersebut bahwa foto asli merupakan Prabowo yang melambaikan tangan tanpa memegang dokumen. Foto tersebut kemudian dimanipulasi dan dijadikan thumbnail.
Lebih lanjut, isi dari video berdurasi 4 menit 25 detik tersebut hanya menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi masuk di prolegnas 2025—2029. Tidak ada narasi mengenai Prabowo meresmikan UU Perampasan Aset.
Kesimpulan
Unggahan berisi narasi “Januari 2025 Prabowo resmikan UU Perampasan Aset” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).
(Ditulis oleh Zahra)