[SALAH] Prabowo Sahkan Hukuman Mati untuk Kepala Daerah Koruptor

  • Sampul video dari konten tersebut telah dimanipulasi, isi di dalam konten pun tak ada kaitannya dengan klaim yang disebutkan. 
  • Unggahan dengan narasi “Prabowo sahkan hukuman mati untuk kepala daerah koruptor” adalah konten yang dimanipulasi (manipulated content).

Kanal YouTube “Lingkarnews” pada Rabu (5/2/2025) membagikan video [arsip] disertai narasi:

Jelang Lantik Kepala Daerah! Prabowo & Mahfud MD Sahkan Aturan Hukum Mati Kepala Daerah yang Korupsi

Per Rabu (19/2/2025) video ini sudah ditonton 3 ribu kali dan mendapatkan 54 tanda suka.

Pemeriksaan Fakta

Dari pengamatan Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax), konten unggahan kanal YouTube “Lingkarnews” menggunakan foto sampul yang memperlihatkan Prabowo berdiri di samping Mahfud MD (mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan).

TurnBackHoax kemudian memastikan kebenaran sampul video tersebut lewat Google Lens. Diketahui, foto itu merupakan hasil suntingan, salah satu sumber aslinya tayang di pemberitaan liputan6.com.

Konteks foto adalah momen ketika Prabowo (kala itu masih menjadi menteri pertahanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR pada September 2024. Tidak ada sosok Mahfud MD dalam foto tersebut. Kreator konten unggahan kanal YouTube “Lingkarnews”  telah mengganti potret orang lain menjadi wajah Mahfud MD.

TurnBackHoax kemudian menonton video berdurasi sekitar dua menit ini dari awal hingga akhir. Diketahui, video hanya berisi pembacaan narasi soal Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengumumkan tanggal pelantikan kepala daerah non sengketa Mahkamah Konstitusi (MK). Narasi bersumber dari pemberitaan cnnindonesia.com] Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta, tangkapan layar berita itu ditampilkan dalam video.

Sebelumnya, TurnBackHoax sudah mengupas klaim “hukuman mati bagi pelaku korupsi di atas Rp10 miliar” lewat artikel “[SALAH] Prabowo Mengesahkan Hukuman Mati untuk Koruptor” yang tayang Rabu (12/2/2025).

Kesimpulan

Unggahan dengan narasi “Prabowo sahkan hukuman mati untuk kepala daerah koruptor” adalah konten yang dimanipulasi (manipulated content).

(Ditulis oleh Vendra Panji)