[SALAH] Tanah Tanpa Sertifikat Elektronik Bakal Jadi Milik Negara

  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan sertifikat lama atau sertifikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik.
  • Unggahan berisi informasi ”tanah tanpa sertifikat elektronik bakal jadi milik negara“ merupakan konten dengan konteks yang salah (false context).

Akun Facebook “Nur Terbit” pada Kamis (6/2/2025) mengunggah video [arsip] disertai narasi:

“…Setelah pengaturan penyaluran GAS ELPIJI ukuran 3 kilogram yang membuat panik emak-emak, kini giliran pengaturan SERTIFIKAT TANAH yang akan membuat rempong kaum bapak-bapak.

Sesuai informasi yang terlanjur sudah meluas di media sosial itu, SERTIFIKAT TANAH versi kertas seperti berlaku selama ini, akan diganti oleh pemerintah dengan sertifikat versi digital, atau sertifikat tanah elektronik mulai tahun 2026. 

Bagi yang tidak mengganti SERTIFIKAT TANAH-nya menjadi sertifikat elektronik yang dimulai berlaku Februari 2025 ini, maka surat tanah yang masih kertas (rinci, letter C) akan dimusnahkan pemerintah. Resikonya tanah yang semula milik masyarakat, akan diambilalih kepemilikannya oleh negara…”

Per Senin (17/02/2025), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 360 kali.

Pemeriksaan Fakta

Disadur dari artikel Cek Fakta antaranews.com

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Instagram resminya menyatakan narasi tersebut merupakan hoaks. Kementerian ATR/BPN menegaskan sertifikat lama atau sertifikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN—yang saat itu dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)—mengatakan sertifikat elektronik merupakan bentuk transformasi layanan digital kepada masyarakat.

Kesimpulan

Unggahan berisi informasi ”tanah tanpa sertifikat elektronik bakal jadi milik negara“ merupakan konten dengan konteks yang salah (false context).

(Ditulis oleh Vania Astagina)