[SALAH] Dokumentasi “Polisi Turun Tangan, Larang Ormas Bentangkan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK”

  • Potret diambil tahun 2021. Aparat setempat melarang pembentangan bendera karena urusan perizinan. Acara kala itu dikhawatirkan berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19.
  • Unggahan berisi dokumentasi “polisi turun tangan, larang ormas bentangkan bendera merah putih di jembatan PIK” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Akun Facebook “Ajie Petualang” pada Senin (03/2/2025) mengunggah foto [arsip]  disertai narasi:

“Polisi Turun Tangan Larangan Ormas Bentangkan Bendera Merah Putih Di Jembatan PIK”

“DILARANG BENTANGKAN BENDERA MERAH PUTIH”

Hingga Sabtu (15/2/2025), unggahan itu telah mendapatkan komentar 3 komentar.

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri asal-usul foto tersebut dengan memanfaatkan Google Image. Penelusuran teratas mengarah ke foto dalam pemberitaan tribunnews.com “Viral Larangan Pembentangan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK, Polisi dan Pemkot Buka Suara” yang tayang Agustus 2021.

Konteks asli foto adalah momen saat Polres Metro Jakarta Utara melarang pembentangan bendera yang dilakukan oleh Laskar Merah Putih (LMP) di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK). Acara pembentangan bendera kala itu dikhawatirkan berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19. Aparat setempat melarang pembentangan bendera tersebut karena urusan perizinan.

Kesimpulan

Unggahan berisi dokumentasi “polisi turun tangan, larang ormas bentangkan bendera merah putih di jembatan PIK” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

(Ditulis oleh Luthfiyah Oktari Jasmien)