- Pihak BPJS Kesehatan telah membantah klaim yang beredar.
- Unggahan berisi klaim “pemerintah menggratiskan tunggakan iuran BPJS Januari—Februari 2025” merupakan konten tiruan (impostor content).
Akun Tiktok “BPJS KESEHATAN GRATIS” pada Selasa (14/01/2025) mengunggah video [arsip] berisi klaim yang menyebut pemerintah menggratiskan tunggakan iuran BPJS bulan Januari-Februari 2025.
Berikut narasi lengkapnya:
“CARA PENDAFTARANNYA LANGSUNG KE BIO PROFIL YA”
Per Rabu (29/01/2025), konten tersebut sudah ditonton lebih dari 7.500 kali dan mendapat lebih dari 60 tanda suka.
Pemeriksaan Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta kompas.com
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah informasi tersebut.
“Ini hoaks dan tidak benar. Tidak ada program seperti hal tersebut,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/1/2025).
Peserta segmen mandiri yang memiliki tunggakan iuran tetap wajib melunasi tagihan, sekalipun akan beralih ke segmen Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Peserta yang memiliki tunggakan, tidak akan dikenakan denda selama tidak menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah tagihan lunas.
“Denda pembayaran tidak ada, istilah denda hanya untuk denda pelayanan kesehatan rawat inap,” jelasnya.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “pemerintah menggratiskan tunggakan iuran BPJS Januari—Februari 2025” merupakan konten tiruan (impostor content).
(Ditulis oleh Vania Astagina)