[SALAH] MK di Era Prabowo Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

  • Faktanya, MK menolak permohonan uji materi perpanjangan masa jabatan kepala desa, bukan membatalkan UU Desa yang mengatur masa jabatan kepala desa 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dia kali.
  • Unggahan berisi klaim “MK di era Prabowo batalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).

Akun TikTok “@partai.gerindra43267” pada Rabu, (8/1/2025) mengunggah video [arsip] berisi narasi mengenai pembatalan masa jabatan kepala desa oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di era Prabowo.

Berikut narasi lengkapnya:

“Mahkamah Konstitusi di era Presiden Prabowo berani membatalkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Langkah tegas MK menunjukkan independensi, meski memicu pro-kontra: ada yang kecewa kehilangan jabatan yang dianggap akan bertambah jadi 8 tahun”

Per Jumat (17/01/ 2025), unggahan telah dibanjiri 25,3 ribu tanda suka, mendapatkan lebih dari 3,7 ribu komentar, dan dibagikan ulang sekitar 3 ribu kali.

Pemeriksaan Fakta

Disadur dari artikel Cek Fakta kompas.com

Keputusan MK pada 3 Januari 2025 bukanlah membatalkan UU Desa terkait masa jabatan kepala desa. Tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang salah satunya memuat revisi mengenai masa jabatan kepala desa. Pasal 39 UU tersebut mengatur masa jabatan kepala desa yakni delapan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua kali masa jabatan.

Banyak pro-kontra terkait masa jabatan kepala desa, termasuk yang dilakukan oleh Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu bersama tiga kepala desa. Mereka mengajukan permohonan uji materi Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024. Pasal tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.

Permohonan diajukan oleh Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.

Pemohon merasa dirugikan karena pasal tersebut hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024. Sementara, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak mendapatkan perpanjangan dua tahun. Namun, MK tidak dapat menerima permohonan karena dinilai telah kehilangan obyek. MK tidak membatalkan UU Desa, melainkan menolak permohonan uji materi perpanjangan masa jabatan kepala desa. 

Kesimpulan

Unggahan berisi klaim “MK di era Prabowo batalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).

(Ditulis oleh Vinanda Febriani)