- Tidak ditemukan informasi di laman berita kredibel atau unggahan dari akun resmi pemerintahan yang membenarkan klaim tersebut.
- Unggahan berisi narasi “Prabowo seragamkan gaji DPR dan MPR dengan PNS” merupakan konten palsu (fabricated content).
Akun TikTok “onehendy” pada Jumat, (13/12/2024) mengunggah video [arsip], isinya menyebut Prabowo mau menyeragamkan gaji DPR dan MPR dengan PNS.
Berikut narasi lengkapnya:
“Prabowo Sampaikan: Siapa yang setuju gaji DPR dan MPR di samakan dengan gaji PNS? Apakah rakyat Indonesia setuju?”
Per Selasa (14/01/ 2025), unggahan tersebut telah dibanjiri 24,3 ribu tanda suka, 14,9 ribu lebih komentar, dan dibagikan ulang 1,3 ribu kali.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Prabowo samakan gaji DPR dan MPR dengan gaji PNS” ke mesin pencari Google. Tidak ditemukan informasi di laman berita kredibel atau unggahan dari akun resmi pemerintahan yang membenarkan klaim tersebut.
Dikutip dari hukumonline.com, ketentuan gaji DPR diatur dalam beberapa regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (“UU 12/1980”).
Dalam beleid tersebut, gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan, sedangkan gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4.200.000 per bulan.
Selain gaji pokok, DPR mendapat tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (“Keppres 59/2003”).
Untuk MPR, sebagaimana dikutip dari suara.com, gajinya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75/2000. Gaji pokok Ketua MPR sebesar Rp5,04 juta per bulan dan Rp4,62 juta untuk Wakil Ketua MPR. Nominal tersebut belum termasuk tunjangan.
Kesimpulan
Unggahan berisi narasi “Prabowo seragamkan gaji DPR dan MPR dengan PNS” merupakan konten palsu (fabricated content).
(Ditulis oleh Vinanda Febriani)