- Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Unggahan berisi narasi “DPR RI dan Polri resmikan SIM dan STNK seumur hidup” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Akun TikTok “media.online56” pada Minggu (8/12/2024) mengunggah foto [arsip] disertai narasi:
Hasil Rapat(RPD) Antara Komis III DPR RI Dan Korlantas Polri Telah Meresmikan. (SIM) Dan (STNK) Suda Resmi Seumur Hidup Dan Tidak Di Perpanjang Lagi
Per Rabu (18/12/2024), konten tersebut menuai 35 tanda suka, 35 komentar, dan dibagikan ulang lebih dari 25 kali.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri klaim dengan melakukan pencarian pada mesin pencarian Google dengan kata kunci “Perpanjangan SIM dan STNK”. Hasilnya ditemukan artikel bantahan dari Polri yang dimuat di Tempo yang tayang pada Minggu (15/12/2024) dengan judul “Polri Bantah Isu Soal Pembuatan SIM Gratis dan Berlaku Seumur Hidup”.
Informasi mengenai program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dan berlaku seumur hidup adalah tidak benar. Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dilansir dari artikel Kompas.com yang tayang pada Kamis (5/12/2024), anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, menyatakan bahwa biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memberatkan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pengurangan atau penghapusan biaya tersebut untuk meringankan beban rakyat.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2006, tarif perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
Sementara itu, biaya perpanjangan STNK untuk kendaraan roda dua dan roda tiga adalah Rp 100.000, dan untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah Rp 200.000.
Pembuat TikTok tersebut memberikan instruksi di kolom komentar untuk mengunjungi tautan https://sim-seumur-hidup.kasmwh.cv/ guna mendaftar SIM seumur hidup. Namun, setelah ditelusuri, laman tersebut bukanlah portal resmi milik Polri.
Saat mengakses laman tersebut, pengguna diarahkan untuk mengisi data pribadi, seperti nama lengkap sesuai KTP dan nomor HP. Setelah itu, diminta melakukan konfirmasi melalui OTP. Anehnya, meskipun kode OTP yang dimasukkan tidak valid atau diisi secara bebas, proses tetap dapat dilanjutkan ke tahap pembuatan password. Setelah menekan tombol “next”, halaman hanya menampilkan tulisan “menunggu verifikasi” dan terus mengalami loading tanpa ada hasil.
Sebagai informasi, portal resmi milik Polri adalah polri.go.id. Hindari mengisi data pribadi di laman yang mencurigakan atau tidak resmi, karena hal ini berpotensi disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Kesimpulan
Unggahan berisi narasi “DPR RI dan Polri resmikan SIM dan STNK seumur hidup” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Laurensius Raka)