- Tidak ada peraturan baru yang diterbitkan di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk memiskinkan pelaku korupsi dana desa.
- Unggahan berisi klaim “aturan baru dari Prabowo: koruptor dana desa bakal dimiskinkan” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Akun TikTok “risalnur17” pada Sabtu (30/11/2024) membagikan video [arsip] disertai narasi:
“Prabowo: Peraturan Baru! KORUPSI Dana Desa akan saya MIskinkan, Baik yang masih Menjabat maupun yang sudah Tidak Menjabat”
Hingga Senin (23/12/2024) unggahan tersebut telah disukai lebih 13.500-an pengguna dan menuai 2.000-an komentar.
Pemeriksaan Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta Tempo.co.
Hasil verifikasi Tempo dengan menelusuri regulasi tentang pengelolaan dana desa, pemberitaan dari media kredibel dan wawancara, tidak ada peraturan baru yang diterbitkan di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk memiskinkan pelaku korupsi dana desa.
Narasi dalam konten tersebut serupa dalam artikel di laman Palopopos.fajar.co.id. Dalam artikel itu, pemerintah disebut menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa. Lewat PP itu, setiap individu yang terbukti melakukan korupsi dana desa akan dikenakan hukuman berat berupa pemiskinan, selain hukuman penjara dan denda.
Tempo kemudian mengecek isi PP Nomor 85 Tahun 2024 tersebut di situs pemerintah. Namun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2024 ternyata tidak mengenai pengelolaan Dana Desa melainkan tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “aturan baru dari Prabowo: koruptor dana desa bakal dimiskinkan” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)