[SALAH] Presiden Bisa Copot Pramono-Rano dari Jabatan Gubernur Jakarta

  • Presiden Prabowo pada Sabtu (30/11/2024) telah meneken revisi UU DKJ. Namun, tidak ada poin tentang “Presiden dapat mencopot Gubernur DKJ”.
  • Unggahan dengan klaim “presiden bisa copot Pramono-Rano dari jabatan Gubernur Jakarta” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Akun X “hnirankara” pada Minggu (8/12/2024) membagikan foto [arsip] berisi klaim “Pramono-Rano sewaktu-waktu dapat dicopot jabatannya dari Gubernur Jakarta oleh Presiden Prabowo karena Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masuk dalam kawasan aglomerasi”.

Berikut narasi lengkapnya:

“Omonganmu @prabowo yang berapi-api saat menjadi rival @jokowi ternyata tak lebih dari sekedar, kentut babi. Indonesia saat tidak punya Ibu Kota, DKJ yang masuk ke algomerasi Gub-Wagub akan dipilih oleh Presiden. Artinya? Seawaktu-waktu Pram-Rano bisa dicopot dan digantikan oleh boneka, koreksi kalo salah.”

“RIDO Kalah, Prabowo Revisi UU DKJ. Pramono Tidak Akan Jadi Gubernur Jakarta”

Hingga Jumat (20/12/2024), unggahan tersebut disukai oleh 6.000-an pengguna dan dibagikan ulang hampir 2.000 kali.

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mencermati UU No 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam beleid itu disebutkan gubernur serta wakil gubernur—sebagaimana termaktub di Pasal 1 Ayat 7 dan 8—merupakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala DKJ.

Di Pasal 51 Ayat 2 dijelaskan DKJ menjadi salah satu wilayah dari kawasan aglomerasi, diikuti 9 kabupaten/kota lainnya di sekitar DKJ. Daerah-daerah tersebut akan dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Aglomerasi, yang mana ketua dan anggota dewan ditunjuk oleh Presiden. Namun, bukan berarti presiden dapat mencopot Kepala Daerah Provinsi DKJ.

Dilansir dari tirto.id, Presiden Prabowo pada Sabtu (30/11/2024) telah meneken revisi UU DKJ. Poin revisi mencakup nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD dari daerah pemilihan DKI Jakarta menjadi Provinsi DKJ. Namun, tidak ada poin tentang “Presiden dapat mencopot Gubernur DKJ”.

Kesimpulan

Unggahan dengan klaim “presiden bisa copot Pramono-Rano dari jabatan Gubernur Jakarta” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)