- Faktanya, gaji bukan objek pajak pertambahan nilai (PPN) dan hanya dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh).
- Unggahan berisi narasi “gaji UMR dipotong PPN 12%” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).
Akun X “opposite6892” pada Senin (25/11/2024) mengunggah foto [arsip] berisi tangkapan layar yang menampilkan sosok Menteri Keuangan Sri Mulyani disertai narasi:
“GAJI UMR DIPOTONG PPN 12%, BURUH SELURUH INDONESIA ANCAM MOGOK KERJA”
Sampai dengan artikel ini dibuat, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 4 juta kali oleh pengguna X.
Pemeriksaan Fakta
Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam:
- Pasal 1 (Ketentuan Umum)
- Pasal 1A ayat (1) dan (2)
- BAB III tentang Objek Pajak, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4A, Pasal 5, Pasal 5A
Gaji bukan objek pajak pertambahan nilai (PPN) dan hanya dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh).
Kesimpulan
Unggahan berisi narasi “gaji UMR dipotong PPN 12%” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).