- Faktanya, belum ada laman (dalam skala nasional) untuk bantuan pestisida atau alat pertanian. Pengajuan bantuan dilakukan lewat Dinas Pertanian masing-masing kabupaten.
- Unggahan berisi “tautan pendaftaran bantuan pestisida dan alat pertanian” merupakan konten tiruan (impostor content) untuk modus penipuan.
Akun Facebook “Seputar Informasi Pertanian” pada Rabu (6/11/2024) mengunggah foto [arsip] berisi informasi pendaftaran bantuan pertanian.
Berikut narasi lengkapnya:
“INFO PEMBAGIAN PESTISIDA DAN ALAT-ALAT PERTANIAN SESI 2 BAGI YANG BELUM SEGERA DAFTAR”
“Pembagian gratis pestisida beserta alat-alat pertanian akan dibagikan ke 38 provinsi, 416 kabupaten, 7.288 kecamatan, 80rb lebih kelurahan/desa yang ada di Indonesia”
Hingga Jumat (29/11/2024) unggahan berlogo Kementerian Pertanian (Kementan) itu telah disukai lebih dari 2.000 pengguna Facebook dan dibagikan ulang hampir 60 kali. Konten tersebut juga menuai 600-an komentar, mayoritas mempercayai informasi di dalamnya.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menemukan unggahan serupa di Instagram [arsip] dari akun “seputar_informasi_pertanian” pada Selasa (5/11/2024). Sejumlah warganet tertarik dengan program tersebut, ditunjukkan dengan komentar seperti “cara daftar gimana?”.
Pemeriksaan Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta Tempo.
Tautan dalam unggahan bukan laman resmi untuk mengakses bantuan pemerintah. Laman itu meminta pengguna memasukkan sejumlah data pribadi.
Adapun pengajuan bantuan pestisida dilakukan lewat Dinas Pertanian masing-masing kabupaten. Belum ada laman secara nasional untuk pengajuan bantuan pestisida. Persyaratan dan mekanisme untuk mengakses bantuan juga berbeda di setiap pemerintah kabupaten.
Untuk mengetahui syarat, sistem, mekanisme dan prosedur bantuan pestisida, masyarakat bisa mengakses laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia di https://sippn.menpan.go.id/.
Kesimpulan
Unggahan berisi “tautan pendaftaran bantuan pestisida dan alat pertanian” merupakan konten tiruan (impostor content) untuk modus penipuan.
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)