[PENIPUAN] Hibah Miliaran Rupiah dari Kemenag untuk Lembaga Pendidikan

  • Akun Facebook “Bantuan DANA Pembangunan PAPUA” dan seluruh unggahannya, termasuk narasi “ada program bantuan untuk lembaga pendidikan senilai Rp8,5 miliar” merupakan konten tiruan (impostor content).

Halaman Facebook “Bantuan DANA Pembangunan PAPUA” mengunggah foto [arsip] disertai narasi tentang adanya program bantuan untuk lembaga pendidikan senilai Rp8,5 miliar.

Berikut narasi lengkapnya:

“𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗣𝗿𝗼𝘃𝗶𝗻𝘀𝗶 𝗣𝗮𝗽𝘂𝗮  𝗠𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗮𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗶𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝘂𝗽𝗮 𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗛𝗶𝗯𝗮𝗵 𝘀𝗲𝗻𝗶𝗹𝗮𝗶 𝗥𝗽𝟴,𝟱 𝗠𝗶𝗹𝗶𝗮𝗿 𝗞𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝟭𝟱 𝗟𝗲𝗺𝗯𝗮𝗴𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗶𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻.

meliputi Perguruan Tinggi dan Yayasan Pendidikan guna membantu meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah papua

𝐁𝐚𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐛𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐦𝐚𝐧𝐠 𝐬𝐚𝐧𝐠𝐚𝐭 𝐭𝐞𝐫𝐛𝐚𝐭𝐚𝐬 𝐝𝐚𝐧 𝐧𝐢𝐥𝐚𝐢𝐧𝐲𝐚 𝐫𝐞𝐥𝐚𝐭𝐢𝐟 𝐤𝐞𝐜𝐢𝐥, 𝐚𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐫𝐚𝐭𝐚-𝐫𝐚𝐭𝐚 𝟓𝟎𝟎 𝐣𝐮𝐭𝐚 𝐡𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚 𝟕𝟎𝟎 𝐣𝐮𝐭𝐚 𝐫𝐮𝐩𝐢𝐚𝐡”

𝗕𝗮𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻𝗮 𝗶𝗻𝗶 𝗱𝗶𝘀𝗮𝗹𝘂𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗹𝗮𝗻𝗴𝘀𝘂𝗻𝗴 (𝗕𝗔𝗡𝗞 𝗕𝗜) 𝗸𝗲 𝗿𝗲𝗸𝗲𝗻𝗶𝗻𝗴  𝗣𝗲𝗻𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝗯𝗮𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝘀𝗲𝗯𝘂𝘁.”

Halaman tersebut juga memasang logo Kementerian Agama (Kemenag) Papua di foto profil maupun latar belakang akun Facebook. Di bagian bio akun, tertera nomor staf Kemenag sebagai narahubung untuk mengirimkan proposal bantuan.

Per Senin (25/11/2024), halaman itu sudah diikuti oleh 189 akun Facebook.

Pemeriksaan Fakta

Dari penelusuran Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) di akun Kementerian Agama Papua “Kemenag Papua”, yakni halaman Facebook yang diikuti seribu akun, tidak ditemukan informasi mengenai bantuan tersebut. 

Dilansir dari tribunpapua.com, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Papua menjelaskan informasi yang disebarkan oleh akun tersebut tidak benar.

“Semua informasi dari Kanwil Kemenag Papua hanya disebarkan melalui website resmi kami atau akun media sosial yang dikelola langsung oleh Kemenag Papua” kata Kabid Urusan Agama Kristen Kemenag Tony D Sahertian kepada awak media, Rabu (6/11/2024).

Kesimpulan

Akun Facebook “Bantuan DANA Pembangunan PAPUA” dan seluruh unggahannya, termasuk narasi “ada program bantuan untuk lembaga pendidikan senilai Rp8,5 miliar” merupakan konten tiruan (impostor content) untuk modus penipuan.

(Ditulis oleh Rahmah)