- Penagihan pajak kendaraan bermotor ke rumah itu tidak berlaku serentak di seluruh Indonesia, tergantung masing-masing pemerintah daerah.
- Unggahan dengan narasi “samsat akan datangi rumah penunggak pajak kendaraan bermotor” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content). Tidak semua daerah menerapkan kebijakan tersebut.
Akun Facebook ‘Guru mengemudi’ pada Sabtu (9/11/2024) membagikan foto [arsip] disertai narasi:
“Kebijakan Baru! Samsat Ini Akan Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor”
Hingga Selasa (19/11/2024) unggahan disukai sekitar 290 akun dan dihujani 300-an komentar.
Pemeriksaan Fakta
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com yang tayang Agustus 2024, tata cara pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepenuhnya merupakan kewenangan masing-masing daerah, termasuk soal penagihan langsung ke rumah wajib pajak. Kebijakan itu termaktub dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Beberapa daerah yang telah menerapkan penagihan PKB di rumah antara lain:
- Jawa Tengah,
- Sulawesi Selatan,
- Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatra Selatan.
Kesimpulan
Unggahan dengan narasi “samsat akan datangi rumah penunggak pajak kendaraan bermotor” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content). Tidak semua daerah menerapkan kebijakan tersebut.
(Ditulis oleh Raymondha Elsha)