[SALAH] Dana Desa Resmi Dihentikan

  • Faktanya, pemberhentian dana desa oleh Kemenkeu tidak diberlakukan untuk semua desa, melainkan hanya untuk desa yang terjerat korupsi atau masalah.
  • Unggahan berisi informasi “dana desa resmi dihentikan” merupakan konten dengan konteks yang salah (false context).

Sabtu (09/11/2024) ditemukan unggahan foto [arsip] dari akun TikTok “Adjie Segoro Geni” berisi informasi mengenai penghentian dana desa yang disertai narasi:

“Dari pada Mengenyangkan Perut Sendiri…”

Hingga Sabtu (16/11/2024), unggahan telah ditonton lebih dari 290 ribu kali dan disukai sekitar 14 ribu akun.

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “dana desa dihentikan” ke kolom pencarian Google. Hasilnya, terdapat beberapa artikel yang telah membahas hal tersebut. 

Dilansir dari kumparan.com, Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK Kemenkeu, Jaka Sucipto, mengatakan Kemenkeu akan menutup sementara aliran dana desa bagi desa yang melakukan penyalahgunaan dana.

“Kemenkeu akan menyetop penyaluran dana desa kepada desa atau perangkat desa yang terkena kasus korupsi,” kata Jaka, dikutip dari kumparan.com, Rabu (1/5/2024).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146 Pasal 53 Tahun 2023, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memang dapat melakukan penghentian dan/atau penundaan penyaluran dana desa.  Akan tetapi, berdasarkan pasal 54, penghentian dana saluran tersebut hanya berlaku pada tahun terjadinya peristiwa dan tidak berlaku pada tahun anggaran berikutnya. 

Kesimpulan

Unggahan berisi informasi “dana desa resmi dihentikan” merupakan konten dengan konteks yang salah (false context).

(Ditulis oleh Vania Astagina)