[SALAH] Dua Hari Sebelum Lengser, Jokowi Ubah UU Dana Pensiun untuk Presiden

  • Ada beberapa beleid yang diteken Jokowi sebelum pensiun, tetapi bukan UU Dana Pensiun.
  • Unggahan berisi klaim “dua hari sebelum lengser, Jokowi ubah UU Dana Pensiun untuk presiden” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Akun X “Boediantar4” pada Kamis (07/11/2024) mengunggah video [arsip] berisi klaim “2 hari sebelum pensiun Jokowi mengubah UU Dana Pensiun untuk Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Tinggi Negara menjadi 6 kali lipat.

Berikut narasi lengkapnya:

“Jokowi 2 hari sebelum pensiun telah merubah Undang² Dana Pensiun untuk Presiden dan Wakil Presiden juga pejabat tinggi negara naik 6x lipat bgitu juga utk fasilitas dan tunjungan2nya diberikan seumur hidup untuk satu keluarga.

Gimana menurut-mu gaes ??”

Per Kamis (14/11/2024), konten tersebut sudah ditonton hampir 500 ribu kali dan diunggah ulang lebih dari 3.200 kali.

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) pertama-tama menelusuri kebenaran klaim lewat Google Lens. Diketahui, video merupakan cuplikan dari program “Seputar iNews Pagi RCTI” yang tayang Selasa (22/10/2024).

Konteks video aslinya menginformasikan jumlah uang pensiun Jokowi dan beberapa fasilitasnya, sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden. Tidak ada narasi yang membenarkan klaim “Jokowi mengubah UU Dana Pensiun untuk Presiden”.

Dilansir dari liputan6.com, perhitungan gaji pensiunan Presiden Jokowi didasarkan pada 100% gaji pokok terakhirnya sebagai presiden. Gaji selama ini setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Mengutip tempo.co, ada beberapa beleid yang diteken Jokowi sebelum pensiun, tetapi bukan UU Dana Pensiun.

Kesimpulan

Unggahan berisi klaim “dua hari sebelum lengser, Jokowi ubah UU Dana Pensiun untuk presiden” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

(Ditulis oleh Vania Astagina)