- BPOM menekankan tidak ditemukan produk kerupuk kulit babi berlogo halal.
- Foto kemasan kerupuk babi berlabel halal itu merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menemukan foto [arsip] yang beredar di sejumlah grup WhatsApp (WA) sejak Senin (20/10/2024). Isinya menampilkan potret kemasan kerupuk babi berlabel halal. Penyebaran foto itu disertai narasi:
“Pertama di dunia: Krupuk Babi HALAL”
Pemeriksaan Fakta
TurnBackHoax menelusuri kebenaran klaim dengan melakukan pencarian Google dengan kata kunci “kerupuk babi label halal”. Hasilnya, ditemukan sejumlah artikel yang mengatakan foto tersebut adalah hoaks, salah satunya dirilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Juli 2019.
Dalam artikel berjudul “PENJELASAN BADAN POM RI tentang Isu Peredaran Produk Krupuk Kulit Babi yang Berlogo Halal” itu, BPOM menegaskan foto kemasan kerupuk babi berlabel halal tersebut sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
BPOM menekankan tidak ditemukan produk kerupuk kulit babi berlogo halal seperti yang tersebar di media sosial.
“Produk Krupuk Kulit Babi seperti yang beredar di media sosial tersebut telah mendapatkan nomor Depkes RI P-IRT 2.01.5102.01.215 pada tahun 2012 yang kemudian diperbaharui pada April 2018 dengan nomor Depkes RI P-IRT 2.01.5102.01.546.23 dengan label tanpa logo halal,” tulis BPOM.
Kesimpulan
Foto kemasan kerupuk babi berlabel halal itu merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).
(Ditulis oleh Dyah Febriyani)