- Tidak ada bukti tentang Iptu Rudiana mempunyai rekam jejak pelanggaran hukum yang mengharuskannya dipenjara.
- Unggahan dengan klaim “Iptu Rudiana dibekuk karena melanggar HAM” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).
Pada Rabu (16/10/2024), kanal YouTube “Era Baru” mengunggah video [arsip] yang mengeklaim Iptu Rudiana dibekuk polisi karena kasus pelanggaran HAM. Berikut narasi lengkapnya:
“Di Bekuk Siang Ini !! Rudiana Kicep – Komnas HAM Temukan 3 Pelanggaran Kasus Vina”
Hingga Kamis (31/10/2024), unggahan tersebut sudah ditonton lebih dari 12.000 kali dan disukai hampir 180 akun.
Pemeriksaan Fakta
Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) pertama-tama menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Iptu Rudiana dipenjara karena melanggar HAM” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel tentang klaim tersebut.
Foto yang menampakkan Iptu Rudiana mengenakan baju tahanan merupakan rekayasa. Tidak ada bukti tentang Iptu Rudiana mempunyai rekam jejak pelanggaran hukum yang mengharuskannya dipenjara.
Video berdurasi 12 menit 15 detik tersebut hanya memuat informasi mengenai jenis pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, yakni:
- pelanggaran hak atas bantuan hukum,
- pelanggaran hak atas bebas dari penyiksaan, dan
- pelanggaran hak bebas dari tindakan penangkapan sewenang-wenang.
Mengutip kanal YouTube “Fristian Griec Media Official”, berdasarkan putusan sidang etik BID Propam Polda Jawa Barat tahun 2017, ada salah satu anak buah Iptu Rudiana yang terbukti melanggar HAM dan sudah diberi sanksi.
Kesimpulan
Unggahan dengan klaim “Iptu Rudiana dibekuk karena melanggar HAM” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).
(Ditulis oleh Siti Lailatul Fitriyah)