[SALAH] Wasit Bahrain Ahmed Al-Kaf Dipidana Delapan Tahun Penjara

  • Wasit Bahrain hanya dilarang memimpin laga Al Ain (UEA) vs Al Hilal (Arab Saudi) di AFC Champions League Elite pada Senin (21/10/2024).
  • Unggahan berisi klaim “Wasit Bahrain Ahmed Al-Kaf dipidana delapan tahun penjara” adalah konten yang dimanipulasi (manipulated content).

Sejak Rabu (12/10/2024) beredar video [arsip] dari kanal YouTube “GOAT NEWS” yang mengeklaim wasit Bahrain—Ahmed Al-Kaf—dipidana delapan tahun penjara. Berikut narasi lengkapnya

“MAMPUS! AHMED AL KAHF TERPAKSA DI PIDANA PRESIDEN FIFA SEBUT BISA DI KURUNG SAMPAI 8 TAHUN PENJARA”

Narasi diperkuat dengan foto Ahmed Al-Kaf yang terlihat sedang ditangkap oleh polisi. Per Rabu (23/10/2024), video tersebut sudah ditonton lebih dari 5.300 kali.

Pemeriksaan Fakta

Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) pertama-tama menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “wasit Bahrain dipenjara 8 tahun” lewat mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi tentang hal itu.

TurnBackHoax kemudian mengulik foto sampul dalam unggahan lewat Google Lens. Diketahui, foto tersebut merupakan dokumentasi penangkapan pengunjuk rasa oleh pihak Kepolisian Orange County, California pada September 2012.

Kreator video memanipulasi foto tersebut dengan mengganti wajah pengunjuk rasa menjadi Wasit Bahrain Ahmed Al-Kaf.

Video berdurasi 8 menit 12 detik itu pun sama sekali tidak menjelaskan Wasit Bahrain dipenjara delapan tahun. Narator dalam video hanya membacakan narasi dari artikel suara.com “Cek Fakta Wasit Disogok Demi Kalahkan Timnas Indonesia” yang dipublikasikan Kamis (10/10/2024).

Mengutip pemberitaan suara.com yang tayang Senin (14/10/2024), Wasit Bahrain Ahmed Al Kaf mendapat hukuman berupa larangan memimpin laga Al Ain (UEA) vs Al Hilal (Arab Saudi) di AFC Champions League Elite pada Senin (21/10/2024).

Kesimpulan

Unggahan berisi klaim “Wasit Bahrain Ahmed Al-Kaf dipidana delapan tahun penjara” adalah konten yang dimanipulasi (manipulated content).

(Ditulis oleh Siti Lailatul Fitriyah)