[SALAH] Aep Resmi Dipenjara sebagai Penyebar Hoax Kasus Vina

  • Aep memang resmi dilaporkan pihak keluarga Vina terkait dugaan keterangan palsu. Namun, Bareskrim Polri masih menyelidiki dugaan kesaksian palsu tersebut.
  • Unggahan dengan klaim “Aep resmi dipenjara sebagai penyebar hoax kasus Vina” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).

Sejak Selasa (11/10/2024), kanal YouTube “Era Baru” menyebarkan video [arsip] yang mengeklaim Aep resmi dipenjara sebagai penyebar hoax dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Berikut narasi lengkapnya:

“Eksklusif !! Bareskim Penjarakan Aep Hari Ini – Dianggap Penyebar Hoax Kasus Vina”

Narasi diperkuat dengan thumbnail (foto sampul) yang memperlihatkan Aep diringkus polisi. Per Senin (21/10/2024) unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 107 ribu kali dan disukai 1,2 ribu akun.

Pemeriksaan Fakta

Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) pertama-tama menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Aep resmi dipenjara” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel tentang klaim tersebut.

TurnBackHoax kemudian mengulik sumber asli dari foto yang dijadikan thumbnail video menggunakan Google Lens. Diketahui, konteks asli foto merupakan momen penangkapan Dito Mahendra atas kasus kepemilikan senjata api ilegal, dipublikasikan oleh pikiran-rakyat.com pada September 2023. Pembuat konten video yang diunggah di kanal YouTube “Era Baru” menyunting foto tersebut dengan menggantinya menjadi potret wajah Aep,

Melansir pemberitaan detik.com yang tayang Selasa (23/7/2024), Aep memang resmi dilaporkan pihak keluarga Vina terkait dugaan keterangan palsu. Namun, Bareskrim Polri masih menyelidiki dugaan kesaksian palsu tersebut.Dalam unggahan video berdurasi 12 menit 59 detik itu pun, tidak ada keterangan yang menyatakan Aep resmi dipenjara. Unggahan hanya berisi potongan video yang tidak berkaitan, mulai dari press conference Bareskrim polri hingga cuplikan program “Rakyat Bersuara” iNews.

Kesimpulan

Unggahan dengan klaim “Aep resmi dipenjara sebagai penyebar hoax kasus Vina” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).

(Ditulis oleh Siti Lailatul Fitriyah)