[SALAH] Penunggak Pajak Dilarang Beli BBM oleh Pertamina

  • Pihak Pertamina menegaskan kabar “pelarangan pembelian BBM bagi masyarakat yang menunggak pajak” adalah informasi yang tidak benar.
  • Unggahan berisi klaim “penunggak pajak dilarang beli BBM oleh Pertamina” itu merupakan konten dengan konteks yang salah (false context).

Akun Instagram “sayap_merah1” pada Kamis (19/09/2024) mengunggah video reel [arsip] berisi klaim yang menyebut masyarakat tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Pertamina jika belum membayar pajak. Berikut narasi lengkapnya:

“PERATURAN BARU ‼️ Pajak Mati Dilarang Isi Bensin ‼️ Warga Telat Bayar Motor tidak Boleh isi Bensin di SPBU plus di Permalukan Pakai Pengeras Suara. Ayo Gess Segera Bayar Pajak Biar duitnya bisa dikorupsi sama pejabat”

Per Minggu (13/10/2024), konten tersebut sudah ditonton lebih dari 32 ribu kali.

Pemeriksaan Fakta

Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) pertama-tama menelusuri kebenaran klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci “telat bayar pajak pertamina larang beli bbm” ke mesin pencarian Google.

Hasilnya, ditemukan artikel periksa fakta Tirto.id berisi penjelasan dari Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, yang menerangkan informasi tersebut tidak benar.

“Ke kami [Pertamina] belum ada informasi resminya terkait hal tersebut [larangan pembelian BBM jika masyarakat belum membayar pajak],” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, kepada Tirto (8/10/2024).

Sebagai informasi, kabar soal larangan membeli BBM bagi masyarakat yang belum membayar pajak itu beredar sejak akhir 2023.

Dilansir dari berita tempo.co yang tayang November 2023, Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi, menyatakan pihaknya sempat mengusulkan agar pemerintah daerah di Bali melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM subsidi. Namun, itu baru sebatas usulan dan belum diterapkan.

Sebelumnya, TurnBackHoax pun telah meluruskan klaim tersebut lewat artikel “[SALAH] Peraturan Baru Dilarang Isi Bensin Kalau Telat Bayar Pajak” yang tayang pada Februari 2024.

Kesimpulan

Jadi, unggahan berisi klaim “penunggak pajak dilarang beli BBM oleh Pertamina” adalah konten dengan konteks yang salah (false context).

(Ditulis oleh Vania Astagina)