- Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap dibuat. Namun, Jokowi menyerahkannya untuk diteken Prabowo Subianto, presiden terpilih periode 2024—2029.
- Unggahan berisi klaim “Jokowi Batalkan Keppres IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota” itu merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Akun Facebook DeArcher pada Kamis (10/10/2024) mengunggah narasi [arsip] yang mengeklaim Presiden Jokowi batal meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berikut narasi lengkapnya:
“Mulyono batalkan keppres, Jakarta tetap ibukota negara, pertanyaannya IKN yang di bangun memakan anggaran Rp 72 Triliun di buat untuk apa?
Kalau ditanyakan ke Jokowi ! Pasti jawabannya itu kehendak rakyat bukan keputusan presiden atau jawaban klasiknya nggak tau atau kok ditanyakan ke saya?
Ditanyakan ke buzzer atau influenser nya jawabannya pasti belum move on ya kalah pilpres ? Hmmm_
Kayaknya harus ada kambing hitam yang harus disalahkan, kalau menurut anda siapa bro?
#UlahMulyonoMangkrak”
Per Senin (14/10/2024), konten tersebut sudah disukai 13 pengguna dan dibagikan lima kali.
Pemeriksaan Fakta
Pemeriksa fakta Mafindo pertama-tama melakukan penelusuran tentang klaim tersebut menggunakan mesin pencarian Google dengan kata kunci “Jokowi batalkan Keppres IKN, Jakarta tetap ibu kota”. Hasilnya, narasi itu sudah diluruskan oleh pemeriksa fakta dari sejumlah media, salah satunya Kompas.
Dikutip dari artikel periksa fakta Kompas.com yang tayang Kamis (10/10/2024), Keppres pemindahan ibu kota tetap dibuat. Namun, Jokowi menyerahkannya untuk diteken oleh Prabowo Subianto, presiden terpilih periode 2024-2029.
Kesimpulan
Dengan demikian, informasi yang mengatakan Jokowi batal meneken Keppres pemindahan ibu kota sehingga Jakarta tetap menjadi ibu kota merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Amanda Rahma)