Hasil periksa fakta Rahmah.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Bontang Syakhruddin menyebut pihaknya tak pernah mengeluarkan SE itu.
Sumber: Flyer
https://turnbackhoax.id/wp-content/uploads/2024/10/IMG_0370.avif
Kategori: Konten Tiruan
Narasi:
PEMERINTAH KOTA BONTANG
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
JL. KAPT. PIERRE TENDEAN, KOTA BONTANG, KALIMANTAN TIMUR 75313
Kepada Yth. Pemilik Rumah Makan,Kami dari Dinas Kebersihan dan
Lingkungan Hidup ingin menginformasikan mengenai iuran sampah
bulanan untuk rumah makan dan usaha sejenis. Sebagai bagian dari
upaya menjaga kebersihan lingkungan dan mengelola sampah dengan
baik, kami memberlakukan iuran sebesar Rp [353.500] per bulan. iuran
ini digunakan untuk mendukung operasional pengangkutan dan
pengolahan sampah agar lingkungan sekitar tetap bersih dan nyaman.
Kami mohon kerjasama Bapak/Ibu dalam hal ini dengan melakukan
pembayaran iuran secara rutin setiap bulan. Pembayaran dapat
dilakukan melalui transfer bank Ke rekening
[BCA; 1462515191 SYAKHRUDDIN]
Mohon sertakan bukti pembayaran untuk pencatatan yang lebih baik.
Kami sangat menghargai dukungan dan kerjasama Bapak/Ibu dalam
menjaga kebersihan lingkungan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut,
silakan menghubungi kami di [(0293) 362342] atau mengirimkan email
ke [Dinsalingkunganhidup@gmail.com]. Terima kasih atas perhatian
dan kerjasamanya
Penjelasan:
Disadur dari Bontang Post.
Beredar surat edaran (SE) penarikan iuran sampah mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, diteken oleh Ketua DLH Bontang Rostrianto.
SE yang ditujukan untuk pemilik rumah makan itu berisi informasi adanya iuran sampah bulanan Rp353.500 yang mencakup operasional pengangkutan dan pengolahan sampah. Terdapat nomor rekening atas nama Syakhruddin, serta nomor telepon dan email yang diklaim merupakan kontak DLH Bontang.
Faktanya, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Bontang Syakhruddin menyebut pihaknya tak pernah mengeluarkan SE itu. Nama “Rostrianto” pun juga bukan bagian dari DLH Bontang.
“Hati-hati dalam menyikapi informasi. Pastikan kebenaran sumber dan isi informasi yang diterima,” kata Syakhruddin kepada redaksi Bontang Post.
Jadi, SE yang berisi informasi iuran yang ditujukan untuk pemilih rumah makan di Bontang (Kalimantan Timur) itu adalah konten tiruan dan bentuk modus penipuan.
Referensi: