Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli
Faktanya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kenaikan tarif PPN 12% akan dibebaskan dari beberapa kategori kebutuhan masyarakat, beberapa diantaranya yaitu air bersih (termasuk biaya sambung/ pasang dan biaya beban tetap), listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA), rusun sederhana (Rusunami, RS dan RSS) dan jasa keuangan.
Selengkapnya ada di penjelasan.
=====
[KATEGORI]: MISLEADING CONTENT/Konten Menyesatkan
=====
[SUMBER]: FACEBOOK
https://ghostarchive.org/archive/rDglv
=====
[NARASI]:
“Siap-Siap! Tarif PPN 12% Berlaku per 1 Januari 2025
ARTINYA:
TAGIHAN INTERNET NAIK, TAGIHAN TELEPON NAIK, TAGIHAN LISTRIK NAIK, TAGIHAN AIR NAIK, TAGIHAN RUMAH NAIK, TAGIHAN MOTOR NAIK, TAGIHAN PAY LATER NAIK, TAGIHAN JAJANAN NAIK, POTONGAN GAJI JADI BESAR, DAN MASIH BANYAK LAGI”
=====
[PENJELASAN]:
Beredar unggahan melalui media sosial Facebook, narasi yang menyebutkan bahwa per tanggal 1 Januari 2025 mendatang, berlaku tarif PPN 12% di Indonesia. Hal ini disebut akan menyebabkan kenaikan terhadap tarif dari sejumlah kelompok kebutuhan masyarakat, yaitu seperti tagihan internet, telepon, listirk, air, rumah, dan masih banyak lagi. Unggahan dari akun bernama Roman Bastituta ini diunggah pada 3 September 2024, dan telah dilihat oleh ratusan pengguna Facebook lainnya.
Lalu apakah benar, kenaikan tarif PPN yang berlaku pada awal Januari akan mengakibatkan kenaikan tarif terhadap beberapa kelompok kebutuhan penting seperti air, listrik dan rumah?
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai unggahan tersebut, ditemukan informasi yang menunjukkan bahwa klaim yang terdapat di dalam unggahan beberapa merupakan sebuah kekeliruan.
Melansir dari artikel detik.com, kenaikan tarif PPN oleh pemerintah sebelumnya telah dilakukan pada 1 April 2022, yang mana pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Kenaikan ini didasarkan pada mandat kebijakan yang tertera pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan penjelasan di Pasal 7, ayat (1), huruf b, tarif pajak 12 persen akan berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025. Sebagaimana bunyi aslinya adalah sebagai berikut:
“Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.”
Namun, meskipun disebut mengalami kenaikan, tarif PPN akan dibebaskan terhadap barang atau jasa yang ditentukan oleh undang-undang, seperti beberapa diantaranya adalah air bersih (termasuk biaya sambung/ pasang dan biaya beban tetap), listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA), rusun sederhana (Rusunami, RS dan RSS), jasa keuangan (tagihan kredit), dan lain sebagainya.
Artinya, klaim yang menyatakan bahwa kenaikan PPN 12% akan menaikkan beberapa tagihan seperti air, rumah, listrik, pinjaman, ataupun tagihan kredit, merupakan klaim yang keliru. Narasi dengan klaim semacam ini dapat dikategorikan sebagai misleading content atau konten menyesatkan.
=====
[REFERENSI]:
https://kumparan.com/kumparanbisnis/siap-siap-2025-tarif-naik-listrik-nonsubsidi-dan-ppn-jadi-12-persen-22pd0HaDks9
=====
https://www.facebook.com/61561357637236/videos/3880949625560298/?mibextid=rS40aB7S9Ucbxw6v