[BELUM TERBUKTI] Teror Ninja Mengetuk Pintu dan Melukai Penghuni Rumah dengan Senjata Tajam di Tasikmalaya

Hasil periksa fakta Moch. Marcellodiansyah

Faktanya aparat kepolisian setempat menyebut bahwa belum ada laporan korban dari teror tersebut. Camat Puspahiang dan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya menyebut bahwa kabar tersebut adalah hoaks.

= = =

Kategori: Konten yang Menyesatkan

= = =

Sumber: Facebook

https://bit.ly/3XKax6C

= = =

Narasi:

“Kahade baraya!!! Ka sadaya warga masyarakat tasikmalaya salawu,puspajaya dll, ayeuna nuju viral ninja hatori ngetrokan panto terus jol bek ngadek diantawisna di Sing waspada bilih aya Jalmi teu wawuh keketrok ulah waka dibuka, toong hla bisi teu wawuh kahade. Supados janten perhatosan!!!”

“Tah gening waspadalah”

Terjemahan:

“Hati-hati saudara!!! Untuk semua warga masyarakat Tasikmalaya sekarang lagi viral ninja hatori yang suka datang ke rumah mengetuk pintu dan tiba-tiba melukai dengan senjata tajam, di antaranya di Salawu, Puspajaya, dll. Harus waspada, kalau ada orang yang tidak dikenal mengetuk pintu jangan langaung dibuka, lihat dahulu, kalau tidak kenal hati-hati. Harus jadi pehatian!!!

“Nah itu dia, waspadalah”

= = =

Penjelasan:

Artikel disadur dari Kompas.com.

Beredar informasi di Facebook yang menyebut bahwa masyarakat Tasikmalaya perlu berhati-hati karena ada teror Ninja Hattori yang mengetuk pintu rumah dan melukai penghuninya dengan senjata tajam.

Namun klaim tersebut dibantah kebenarannya oleh Camat Puspahiang dan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya. Dadan Hamdani, Camat Puspahiang yang masyarakat di daerahnya merasa resah dengan informasi tersebut meminta kepada warganya untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan hoaks tersebut. Ia juga meminta agar masyarakat intensif untuk melakukan ronda malam untuk memberi rasa aman.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta menyebut bahwa saat ini belum ditemukan adanya korban dari teror ninja tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pelaku yang menyebarkan hoaks tersebut dapat diancam pidana Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan hukuman paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Menurut ensiklopedia p2k.stekom.ac.id, Ninja Hattori sendiri dikenal dengan serial manga yang juga diadaptasi menjadi anime, dalam bahasa Indonesia juga disebut dengan Ninja Cilik Hattori yang tayang pada 1981 hingga 1987.

Dengan demikian, kabar teror ninja di Tasikmalaya adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.

= = =

Referensi:

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/09/17/183000682/-hoaks-narasi-adanya-teror-ninja-di-tasikmalaya?page=all#page2

https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Ninja_Cilik_Hattori

= = =