[SALAH] Prabowo Akan Penjarakan Anggota DPR yang Tolak RUU Perampasan Aset

Hasil periksa fakta Moch. Marcellodiansyah

Postingan tersebut merupakan tangkapan layar dari judul artikel periksa fakta Mafindo di turnbackhoax.id, hanya saja telah dimanipulasi dengan menghilangkan penanda “[SALAH]”, sehingga keluar dari konteks bahwa pernyataan tersebut adalah pernyataan yang salah.

= = =

Kategori: Konten yang Dimanipulasi

= = =

Sumber: TikTok

https://bit.ly/4cZLkcT

= = =

Narasi:

“PRABOWO AKAN PENJARAKAN ANGGOTA DPR YANG SENGAJA TOLAK PENGESAHAN RUU PERAMPASAN ASET”

“Sasuke: aku tidak sebaik naruto. sahkan ruu perampasan aset !!”

= = =

Penjelasan:

Sebuah postingan TikTok membagikan informasi yang mengklaim bahwa presiden terpilih, Prabowo Subianto akan memenjarakan anggota DPR yang sengaja menolak pengesahan RUU Perampasan Aset.

Namun foto yang diposting tersebut sebenarnya adalah tangkapan layar judul dari laporan Pemeriksa Fakta Mafindo di turnbackhoax.id dengan judul “[SALAH] PRABOWO AKAN PENJARAKAN ANGGOTA DPR YANG SENGAJA TOLAK PENGESAHAN RUU PERAMPASAN ASET”.

Tangkapan layar pada postingan TikTok tersebut telah dimanipulasi dengan menghilangkan penanda “[SALAH]”, sehingga keluar dari konteks bahwa pernyataan tersebut adalah pernyataan yang salah atau tidak benar.

Artikel laporan oleh Pemeriksa Fakta Mafindo tersebut justru berisi bantahan terhadap konten YouTube yang menyebut bahwa Prabowo akan penjarakan anggota DPR yang menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Prabowo memang pernah menyatakan akan berkomitmen untuk memberantas korupsi, namun tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti pada klaim di postingan tersebut.

Dengan demikian, klaim Prabowo akan penjarakan anggota DPR yang menolak RUU Perampasan Aset dalam postingan TikTok tersebut adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Dimanipulasi.

= = =

Referensi:

= = =