Artikel hasil periksa fakta Vinanda (Relawan Mafindo)
Faktanya, tidak ditemukan informasi mengenai gas asap beracun yang ditembakkan kepada massa demonstrasi mahasiswa di Semarang pada 26 Agustus 2024. Berbagai media online memberitakan mengenai tembakan water canon dan gas air mata dari aparat kepolisian untuk membubarkan massa. Selengkapnya di bagian penjelasan.
————————————————————–
KATEGORI: KONTEN YANG MENYESATKAN
————————————————————–
NARASI:Mahasiswa dihujani Gass Asap Beracun, bukan Gass Airmata di Semarang Senin 26.8.2024 malam ini.
Sumber: WAG
————————————————————
PENJELASAN:
Beredar informasi di Whatsapp mengenai aksi demonstrasi mahasiswa di Semarang terkait RUU Pilkada, yang dikabarkan mendapat tembakan gas beracun. Informasi ini disebarkan dengan disertai sebuah cuplikan video yang menampakkan semprotan benda cair menyembur kerumunan massa dari atas.
Pemeriksaan fakta dilakukan dengan mencari sumber berita dari berbagai media kredibel yang relevan dengan aksi demonstrasi di Semarang pada 26 Agustus 2024.Dari penelusuran tersebut, ditemukan beberapa media yang memberitakan mengenai aksi demonstrasi di Semarang, salah satunya liputan6.com yang menulis berita berjudul “Tuntut Jokowi Mundur dan Diadili, Unjuk Rasa di Balai Kota Semarang Dibubarkan Malam Ini”. Dalam berita tersebut, tertulis bahwa para pendemo dihujani oleh gas air mata dan water canon.
Berita di situs detik.com dengan judul “Demo di Semarang Ricuh! Polisi Bubarkan Massa Pakai Gas Air Mata” juga tertulis informasi serupa, para pendemo dibubarkan dengan tembakan gas air mata.
Dari penelusuran ini, tidak ditemukan satupun media kredibel yang menuliskan berita mengenai adanya tembakan gas beracun di kerumunan massa demonstrasi menolak RUU Pilkada di Semarang.
Dikutip dari situs pid.kepri.polri.go.id, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkapolri) No. 1 Tahun 2009, terdapat Standard Operating Procedure (SOP) pengamanan aksi demonstrasi dari kerusuhan dengan menggunakan 4 tahapan kekuatan, di antaranya:
1. Kekuatan yang memiliki dampak deteren (berupa kehadiran aparat POLRI atau kendaran dengan atribut POLRI atau lencana)
2. Perintah lisan (ada komunikasi atau perintah, contoh: “POLISI, jangan bergerak!”)
3. Kendali tangan kosong lunak (dengan gerakan membimbing atau kuncian tangan yang kecil timbulkan cedera fisik)
4. Kendali tangan kosong keras (ada kemungkinan timbulkan cedera, contoh dengan bantingan atau tendangan yang melumpuhkan)
5. Kendali senjata tumpul (Sesuai dengan perlawanan tersangka, berpotensi luka ringan, contoh dengan menggunakan gas air mata dan tongkat polisi)
6. Kendali dengan menggunakan senjata api (tindakan terakhir dengan pertimbangan membahayakan korban, masyarakat dan petugas)
Sehingga, penggunaan gas beracun untuk membubarkan kerusuhan massa demonstrasi adalah tidakan yang melanggar SOP sebagaimana diatur dalam Perkapolri tersebut. Penggunaan gas beracun selain berbahaya juga bukan hal yang lazim digunakan dalam pengamanan aksi demonstrasi.
Dengan demikian, klaim pada narasi video yang beredar bahwa aksi demonstrasi menolak RUU Pilkada di Semarang diwarnai dengan tembakan gas beracun, belum terbukti.
————————————————————
REFERENSI: