[PENIPUAN] INFORMASI LAYANAN PERIZINAN PENGGUNAAN TANAH MAKAM DI DKI JAKARTA

Informasi tersebut palsu. Hal ini telah diklarifikasi oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan.

KATEGORI: IMPOSTER CONTENT/ KONTEN PENIPUAN

===

SUMBER: WHATSAPP

===

NARASI:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ..
Menginformasikan Kepada semua Keluarga yg memiliki makam di DKI Jakarta Per tahun 224 ini , semua makam di Jakarta digratiskan biaya tahunannya . Jadi untuk makam Eyang, Papa n Mama, Suami, Istri, Anak dll Sudah Tidak Perlu Bayar Iuran Tahunan Lagi ke Pemeritah, Tetapi Wajib Perpanjangan Layanan di PTSP Lokasi Makam Terdekat. ‘Kalau gak Lapor Dianggap Makam Sudah Tidak Ada yg Bertanggung-Jawab,”
Persyaratannya:

  1. Bawa IPTM asli
  2. Bawa FC IPTM 1 lembar
  3. Bawa FC KTP yg tertulis ahli waris
  4. Bawa FC Kartu Keluarga
  5. Materai Rp. 10.000,-
    Bawa ke Kantor Dinas Pemakaman Setempat, nanti dia buatkan Pengantar ke Kelurahan Terdekat/ Wilayah Makam, nanti kalo IPTM 1 lembar terus serahkan Ke Kantor Makam untup Arsip
    Kita tinggal pulang Bawa IPTM
    Semoga Bermanfaat.

===

PENJELASAN: Artikel disadur dari Instagram Jalahoaks.

Beredar sebuah pesan berantai yang menginformasikan perihal akan digratiskannya biaya tahunan untuk makam di Jakarta. Dalam narasi tersebut dijelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat DKI untuk memperoleh penggratisan makam tersebut.

Melansir dari akun Instagram jalahoaks, dijelaskan bahwa informasi tersebut TIDAK BENAR. Tim jalahoaks yang telah mengklarifikasi melalui Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, ditegaskan jika Distamhut tidak pernah merilis informasi seperti halnya yang beredar.

Berdasar seluruh referensi, informasi akan digratiskannya tanah makam DKI Jakarta adalah tidak benar. Unggahan tersebut masuk ke dalam kategori imposter content atau konten tiruan.

===

REFERENSI:

https://www.instagram.com/p/C-rLK71ya15/?img_index=1