Hasil periksa fakta Vendra Panji
Faktanya thumbnail yang menampilkan Anies dilantik masuk ke PDIP adalah hasil manipulasi dengan mengganti wajah Hendrar Prihadi, selain itu isi video juga hanya membahas tentang keputusan MK mengenai persyaratan batas umur pencalonan Pilkada 2024.
===========
[KATEGORI]: Konten dimanipulasi
===========
[SUMBER]: YOUTUBE https://ghostarchive.org/varchive/mk09H00xTOE (arsip)
===========
[NARASI]:
ANIES MERAH TOTAL
SIAP TENGGELAMKAN DOMINASI JKW
===========
[PENJELASAN]:
Beredar sebuah video di Youtube yang membagikan sebuah klaim pada judul jika PDIP secara resmi telah bersepakat mengusung Anies di Pilgub DKI 2024 mendatang. Pada bagian thumbnail juga memperlihatkan Anies mengenakan kemeja merah seperti sedang dilantik masuk PDIP.
Namun, saat dilakukan pencarian gambar menggunakan Yandex.com, ditemukan hasil jika foto yang digunakan dalam gambar thumbnail tersebut bukanlah Anies, melainkan foto Hendrar Prihadi ketika dilantik menjadi Ketua Umum DPP Taruna Merah Putih (TMP) periode 2024-2029. Foto tersebut identik dengan foto yang digunakan dalam artikel Republika yang berjudul, “Lantik Pimpinan TMP, Ini Pesan Sekjen PDIP”.
Selain gambar yang dimanipulasi tersebut, isi video juga tidak ada kaitannya dengan pengusungan Anies oleh PDIP. Dalam video tersebut narator hanya membacakan ulang artikel Tempo yang berjudul, “Ramai-ramai Puji Putusan MK yang Ubah Ambang Batas Syarat Pencalonan Pilkada”.
Terbaru, pada 22 Agustus 2024 ini Megawati baru saja mengumumkan 163 Calon Bupati dan Wali Kota yang diusung PDIP di Pilkada 2024, selain itu PDIP juga baru mengajukan 6 Cagub-Cawagub untuk wilayah Jambi, Bangka Belitung, Riau, Bali, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
Hingga artikel ini dibuat belum ada informasi mengenai siapakah Cagub-Cawagub DKI Jakarta yang akan diusung oleh PDIP di Pilkada 2024 ini dan belum diinformasikan juga mengenai apakah benar Anies Baswedan akan diusung oleh PDIP di Pilkada tahun ini.
===========
[REFERENSI] :
https://news.republika.co.id/berita/rrtr8h313/lantik-pimpinan-tmp-ini-pesan-sekjen-pdip?