Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli
Faktanya, pelayanan kesehatan dengan memberikan alat kontrasepsi kepada siswa atau remaja tidak dapat secara bebas dilakukan. Pelayanan ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan konseling kepada pihak yang terkait.
Selengkapnya ada di penjelasan.
=====
[KATEGORI]: MISLEADING CONTENT/Konten Menyesatkan
=====
[SUMBER]: X
https://ghostarchive.org/archive/pegBL
=====
[NARASI]:
“JOKOWI TEKEN ATURAN PEMBERIAN ALAT KONTRASEPSI UNTUK SISWA DAN REMAJA…
BIKIN ATURAN KOK LUTUT LAGI, LUTUT LAGI
KAPAN KEPALA DIPAKE…!!
Alat kontrasepsi DIFASILITASI, kalau BOCOR atau JEBOL langsung DIABORSI, gitu maksudnya?!
TIDAK DILEGALKAN aja sudah marak prilaku FREESEX & ABORSI… apalagi DILEGALKAN !!
Bikin aturan koq LUTUT lagi… LUTUT lagi”
=====
[PENJELASAN]:
Beredar sebuah unggahan melalui media sosial X, narasi yang menyebutkan bahwa Jokowi telah meneken aturan pemberian alat kontrasepsi untuk anak-anak remaja. Akun X bernama @ArdieSuhardi321 ini juga menyampaikan bahwa aturan ini berkaitan dengan pelegalan aborsi yang juga disahkan pada awal Agustus lalu, yang menunjukkan bahwa pemerintah terlihat sengaja memperbolehkan praktik seks bebas bagi para remaja. Lalu apakah benar, bahwa pemerintah membebaskan perolehan alat kontrasepsi bagi siswa dan anak-anak remaja?
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dengan informasi yang beredar tersebut, ditemukan kekeliruan yang terkandung di dalamnya. Melansir dari artikel artikel tempo.co dan artikel kompas.com, pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan ini diketahui mengatur mengenai upaya kesehatan reproduksi, yang salah satunya melalui upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup. Menariknya, dalam peraturan tersebut, terdapat klausa yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi. Hal tersebut dicantumkan melalui Pasal 103 ayat (4).
Namun dalam penjelasannya, ayat (4) tersebut menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi penyediaan alat kontrasepsi tersebut dilakukan melalui sistem konseling yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai kewenangannya.
Hal tersebut serupa dengan pelegalan aborsi oleh pemerintah. Melansir dari artikel viva.co.id, dituliskan bahwa pemerintah mengizinkan praktik aborsi bersyarat. Hal itu sebagaimana tertuang pada pasal 120 bahwa dokter bertugas bisa memberikan pertimbangan dan keputusan dalam melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan, atau tindak pidana kekerasan seksual lain.
Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyebutkan bahwa pemerintah memfasilitasi pemberian alat kontrasepsi kepada remaja dan seolah-olah mendukung perilaku seks bebas usia remaja, merupakan klaim yang keliru. Unggahan ini termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.
=====
[REFERENSI]:
=====