Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli
Faktanya, proses yang dikenal dengan nama Prefabricated Vertical Drain (PVD), telah dilakukan di banyak proyek pengerjaan konstruksi bangunan.
Selengkapnya ada di penjelasan.
=====
[KATEGORI]: MISLEADING CONTENT/Konten Menyesatkan
=====
[SUMBER]: FACEBOOK
https://ghostarchive.org/archive/aWgLz
=====
[NARASI]:
“Cuman d IKN tanah di jahit”
=====
[PENJELASAN]:
Sebuah video beredar melalui media sosial Facebook. Dari akun bernama Info IKN Nusantara, terdapat video pengerjaan tanah dengan menggunakan benda semacam tali lebar yang dimasukkan ke dalamnya. Dalam narasinya, akun ini menuliskan sebuah narasi yang berbunyi: “Cuman d IKN tanah di jahit”. Apakah benar proses yang terdapat di dalam video tersebut merupakan proses penjahitan tanah dan hanya dilakukan di IKN?
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dengan hal ini, ditemukan ulasan dari sebuah akun media sosial @arsikons yang menjelaskan mengenai proses yang terdapat di dalam unggahan video tersebut.
Dalam penjelasannya, @arsikons menyebutkan bahwa proses “menjahit tanah” tersebut dikenal dengan nama Prefabricated Vertical Drain (PVD). Teknologi ini merupakan teknologi pemadatan tanah. Biasanya, teknologi ini digunakan untuk memampatkan lapisan tanah lunak pada tanah dengan kandungan air banyak (tanah rawa) yang memiliki daya dukung tanah yang rendah. Hal ini berguna agar tanah bisa memenuhi syarat sebagai landasan konstruksi yang kuat.
Metode ini bukan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Melainkan telah lebih dulu dilakukan terhadap berbagai pembangunan infrastruktur seperti: proyem timbunan jalan dan kereta api, proyek reklamasi, proyek pelabuhan dan lapangan terbang, dan masih banyak lagi.
Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa hanya di IKN “tanah dijahit”, merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam misleading content atau konten menyesatkan.
=====
[REFERENSI]:
https://www.instagram.com/reel/C9ObcHzKdnl/?igsh=cjJhZzBpdzBiYWMw