[SALAH] MUI Mengeluarkan Fatwa Mengenai 125 Daftar Produk Pro Israel

Hasil periksa fakta Evarizma Zahra.

Konten yang menyesatkan. MUI telah mengklarifikasi bahwa pihak MUI tidak pernah mengeluarkan daftar resmi 125 produk Israel yang haram di Indonesia. MUI mengharamkan aktivitas dukungannya, bukan produk-produknya. 

===== 

KATEGORI: KONTEN YANG MENYESATKAN

===== 

Sumber: Twitter
https://archive.ph/r4SFG

===== 

Narasi:
“MUI mengeluarkan fakta mengenai 125 daftar produk Pro Israel di Indonesia yg perlu dihindari. Aksi boikot gaya firaun ini masih saja dijalankan padahal dl shd memakan korban org2 Indonesia sendiri yg menjadi pekerja/pengusaha dari produk2 tsb”.

=====

Penjelasan:
Akun Twitter @adioranan menulis cuitan yang menyatakan bahwa MUI mengeluarkan fatwa mengenai 125 daftar produk Pro Israel di Indonesia. Pengguna Twitter tersebut juga menambahkan bahwa aksi ini telah terbukti tidak efektif karena pernah memakan korban orang-orang di Indonesia sendiri yang bekerja di bisnis-bisnis yang produknya diklaim Pro Israel. Cuitan tersebut ditulis pada 10 Juni 2024.

Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut menyesatkan. Berita ini telah banyak beredar di internet sejak 2023, dan telah diklarifikasi langsung dari pihak MUI. Salah satu beritanya telah ditulis oleh kanal Media Indonesia di salah satu artikelnya yang berjudul “MUI Klarifikasi Soal Status Haram Produk-produk AS-Israel yang Viral di Internet”. Melansir dari artikel tersebut, dijelaskan bahwa MUI tidak mengharamkan produk-produk Israel, tetapi aktivitas dukungannya.

Selain itu, informasi ini juga telah dibahas oleh Liputan 6 pada artikelnya yang berjudul “Klarifikasi Fatwa MUI soal Produk Pro Israel: Produknya Halal, Aktivitasnya yang Haram”. Artikel tersebut dipublikasikan pada 14 November 2023. 

Dengan demikian, informasi yang disebarkan oleh @adioranan merupakan konten yang menyesatkan. 

=====  

Referensi: 
https://mediaindonesia.com/humaniora/629849/mui-klarifikasi-soal-status-haram-produk-produk-as-israel-yang-viral-di-internet


https://www.liputan6.com/bisnis/read/5452972/klarifikasi-fatwa-mui-soal-produk-pro-israel-produknya-halal-aktivitasnya-yang-haram?page=2