Hasil periksa fakta Raka.
[FAKTANYA]: Pandemic Treaty bukanlah suatu ancaman untuk masyarakat, karena tujuan dari Pandemic Treaty sendiri adalah suatu inisiasi global dari WHO untuk atasi persoalan kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi.
====
[KATEGORI]: Konten yang menyesatkan.
====
[SUMBER]: https://perma.cc/7562-Q3C3
====
[NARASI]: Turut dan juga mengancam keselamatan jiwa dari keluarga kita
====
[PENJELASAN]: Beredar sebuah konten di media sosial dengan narasi bahwa Pandemic Treaty dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Namun setelah dilakukan penelusuran, klaim tersebut tidaklah benar.
Faktanya, Pandemic treaty adalah istilah yang digunakan untuk menyebut perjanjian yang bertujuan mengatasi berbagai masalah dalam penanganan pandemi, seperti ketimpangan akses terhadap kebutuhan selama pandemi dan kurangnya inisiatif kerja sama antar negara. Perjanjian ini diinisiasi pada World Health Assembly (WHA) pada November 2021 dan disepakati oleh negara-negara anggota WHO.
Instrumen tersebut akan dirancang melalui perundingan formal oleh Intergovernmental Negotiating Body (INB) dan diharapkan selesai serta diadopsi pada tahun 2024. Tujuan utama dari Pandemic Treaty adalah memastikan bahwa negara-negara berpenghasilan tinggi dan perusahaan swasta bersikap adil, tidak menimbun jutaan dosis vaksin berlebih atau menolak berbagi pengetahuan dan produk yang dapat menyelamatkan jiwa, serta adanya mekanisme untuk mengimplementasikan hal tersebut.
Dengan demikian klaim mengenai Pandemic Treaty mengancam masyarakat adalah tidak benar dengan kategori konten yang menyesatkan.
====
[REFERENSI]: https://cekfakta.tempo.co/fakta/2847/belum-ada-bukti-klaim-bahwa-pandemic-treaty-ancam-keselamatan-rakyat
[SALAH] WHO Berlakukan Denda 500 Juta Untuk Penggunaan Pengobatan Alternatif
[SALAH] Bahaya Terkait WHO Pandemic Treaty
[SALAH] Denda Rp500Juta Jika Mengonsumsi Obat Herbal dan Menolak Vaksinasi Akibat Perjanjian WHO Pandemy Treaty
[SALAH] Bahaya Terkait WHO Pandemic Treaty