[SALAH] INGIN MENONAKTIFKAN KEPESERTAAN, PESERTA MENINGGAL DUNIA HARUS DATANG LANGSUNG KE KANTOR CABANG BPJS KESEHATAN

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli

Faktanya, informasi yang beredar telah dikonfirmasi sebagai informasi yang salah dalam pengetikan. Pihak BPJS Kesehatan telah melakukan perbaikan informasi sejak Juni 2019 lalu.

Selengkapnya ada di penjelasan.

=====
[KATEGORI]: SATIRE

=====
[SUMBER]: INSTAGRAM
https://ghostarchive.org/archive/vLFl6

=====
[NARASI]:

“Mohon maaf untuk proses penonaktifan peserta meninggal dunia peserta memang wajib datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan”

=====
[PENJELASAN]:

Sebuah akun di media sosial Instagram bernama @call.tawa, mengunggah sebuah foto, yang merupakan hasil tangkapan layar dari cuitan milik BPJS Kesehatan RI. Cuitan yang terlihat diunggah pada 31 Mei 2019 ini, berisi informasi yang berbunyi: “Mohon maaf untuk proses penonaktifan peserta meninggal dunia peserta memang wajib datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan”. Di dalam unggahan tersebut kemudian ditambahi sebuah gambar pocong dan kata “PERMISI”. Akibat unggahannya tersebut, banyak warganet yang kemudian ikut berkomentar, terhadap informasi yang dituliskan oleh BPJS Kesehatan RI tersebut. Namun apakah benar, bagi peserta BPJS yang telah meninggal dunia, harus datang ke kantor cabang untuk dapat melakukan penonaktifan kepesertaan?

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dengan informasi tersebut, didapati sebuah ulasan klarifikasi yang ternyata telah disampaikan oleh pihak terkait. Seperti melansir artikel milik megapolitan.kompas.com yang diunggah pada 2 Juni 2019 lalu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas, mengatakan bahwa cuitan pada akun X resmi @BPJSKesehatanRI tersebut adalah murni kesalahan pengetikan.

“Maksudnya adalah mohon maaf untuk proses penonaktifan peserta meninggal dunia, keluarga peserta memang wajib datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Harusnya ada tambahan kata keluarga,” katanya.

Akun X resmi milik BPJS Kesehatan RI juga telah mengulas informasi baru yang diunggah pada 1 Juni 2019. Isi cuitan tersebut adalah persyaratan yang harus dibawa untuk melakukan penonaktifan peserta yang telah meninggal dunia.

Silahkan datang kembali ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk penonaktifan peserta meninggal dunia dan untuk dokumen yang dilampirkan :
1. Kartu keluarga,
2. KTP, dan kartu JKN/KIS almarhum/almarhumah,
3. Bukti bayar terakhir,
4. Surat keterangan kematian.

Jadi dapat disimpulkan, unggahan yang masih menyebarkan informasi bahwa peserta meninggal harus datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk menonaktifkan kepesertaan, adalah unggahan yang mengandung kekeliruan. Unggahan seperti ini dapat dikategorikan sebagai satire.

=====
[REFERENSI]: 

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/28/113000465/penjelasan-bpjs-kesehatan-soal-peserta-jkn-yang-meninggal-dunia-harus?page=all

=====

https://www.instagram.com/reel/C6Sft1FPwww/?igsh=MW1mNjRybW9ydGcweQ==