[SALAH] Ibu Melahirkan Dikenai Pajak 12%

Periksa Fakta Vania. 
Faktanya, tidak akan ada kenaikan biaya melahirkan akibat penerapan PPN. Hal ini karena layanan rumah sakit dan jasa tenaga kesehatan pun masuk dalam kategori jasa bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN.

=====    

KATEGORI: Konten yang menyesatkan 

=====    

Sumber: Twitter dan Snack Video
https://ghostarchive.org/archive/uqFxP
https://bit.ly/3ViaYCF

=====    

Narasi   
BINGUNG CARI TOMBOKAN APBN IBU² YANG MELAHIRKAN AKAN DIKENAI PAJAK 12%
SEMENTARA DI NEGARA LAIN IBU YANG MELAHIR DAPAT TUNJANGAN IBU DAN ANAK + GRATIS BIAYA RUMAH SAKIT

=====   

Penjelasan:   
Terdapat informasi yang beredar mengenai tambahan pajak 12% kepada biaya melahirkan. Postingan tersebut diunggah pada laman twitter dengan nama akun @widarto63285827 dan snack video dengan nama akun @anies.mytha.

Dilansir dalam finance.detik.com, bahwa Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan biaya proses melahirkan tidak kena pajak. Keputusan itu telah termuat dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan PPN.

“Disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan PPN,” kata Ewie dalam keterangan tertulis. 

Ewie menyebut proses melahirkan masuk dalam kategori jasa bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN. Semua layanan kesehatan ibu hamil tersebut masuk klarifikasi jasa medis dengan kategori strategis, yang dijamin bebas PPN oleh Negara sebagaimana termuat dalam PP No 49 Tahun 2022.

Sebelumnya, isu mengenai pengenaan PPN pada biaya bersalin telah muncul pada tahun 2021, Saat itu, pemerintah berencana menambah objek kena pajak, termasuk jasa rumah bersalin, yang diatur dalam perubahan kelima Undang – undang no.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Akan tetapi, rencana tersebut tidak jadi diimplementasikan dengan diterbitkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP Nomor 49 Tahun 2022 sebagai aturan turunannya.

Sehingga, tidak akan ada kenaikan biaya melahirkan akibat penerapan PPN. Hal ini karena layanan rumah sakit dan jasa tenaga kesehatan pun masuk dalam kategori jasa bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN.

=====     

Referensi:    
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7381919/benarkah-biaya-melahirkan-kena-pajak-ini-faktanya/amp

https://www.pajakku.com/read/bfe6df75-4792-4576-8b55-5dd67710fa1e/Biaya-Melahirkan-Kena-Pajak-Simak-Faktanya!