Hasil periksa fakta Moch. Marcellodiansyah
Tidak ditemukan sumber valid yang membenarkan klaim tersebut. Faktanya WHO Pandemi Treaty merupakan perjanjian untuk mengatasi persoalan kesiapsiagaan jika terjadi pandemi di masa yang akan datang, dalam perjanjian tersebut tidak ada bahasan tentang pelarangan dan penerapan denda pada pengobatan herbal.
= = =
Kategori: Konten yang Menyesatkan
= = =
Sumber: Snack Video
Arsip video: https://bit.ly/44Yx9SK
= = =
Narasi:
“*Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty di tandatangani oleh Pejabat Indonesia* Herbal, bekam, pijat, pengobatan alami, di larang. Di anggap melanggar hukum, Bisa di penjara atau denda Rp 500 juta. Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta. Berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy Treaty Jadi kedaulatan kesehatan Rakyat Indonesia sudah tidak ada lagi Semua hanya atas instruksi WHO, jika sakit di rawat di rumah , ketahuan oleh aparat, maka aka”
“Paling gampang ya kalo mbak lagi tidak ada badan lalu minum jamu itu gak boleh itu pelanggaran. Dan akan didenda 500 juta.
Oh ya? Begitu dampaknya seandainya kita bergabung dalam WHO pandemy treaty itu, kalo misalkan kita minum herbal-herbalan begitu, kita denda sampe 500 juta kalo kita tanda tangani itu?
Itu undang-undang sudah ada, undang-undang yang menjadi senjata atau di pidau hukumnua di Indonesia sudah ada, yaitu undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 ya, jadi ini yang menjadi concern saya.”
= = =
Penjelasan:
Sebuah postingan di Snack Video yang menunjukkan Komjen. Pol. (Purn). Dharma Pongrekun yang menyebut bahwa Indonesia akan menerapkan perjanjian WHO Pandemi Treaty yang mana melarang pengobatan herbal atau pengobatan alternatif, bagi yang melanggar dan menolak vaksinasi akan masuk penjara atau denda Rp500Juta. Ia juga menyebut bahwa dasar hukum penerapan tersebut ditetapkan dalam UU Kesehatan No. 17 tahun 2023.
Namun klaim tersebut menyesatkan, melalui Instagram resminya Kementerian Kesehatan menyebut bahwa Pandemic Agreement atau Pandemi Treaty merupakan inisiasi global dari WHO untuk mengatasi kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi di masa yang akan datang. Dalam perjanjian tersebut tidak ada bahasan tentang pelarangan dan penerapan denda pada pengobatan alternatif atau herbal.
Mengutip dari Kompas.com, Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), Inggrid Tania menyebut bahwa dalam UU Kesehatan No. 17 tahun 2023 justru secara eksplisit mendorong pengembangan, penelitian, dan pemanfaatan obat bahan alami yang terdiri dari jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
Dengan demikian, denda Rp500Juta jika menggunakan obat herbal dan menolak vaksin adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.
= = =
Referensi:
https://www.instagram.com/p/C7RErnJhbx8/
= = =