[SALAH] Bahaya Terkait WHO Pandemic Treaty

Hasil periksa fakta Raymondha Elsha 

Klaim bahaya terkait WHO Pancemic Treaty adalah tidak benar. Faktanya Pandemic Treaty disusun untuk mencegah potensi terjadinya pandemi di masa depan.

===========

[KATEGORI]: Konten Palsu

===========

[SUMBER]: Facebook https://ghostarchive.org/archive/rTVLl (arsip)

===========

[NARASI]: “Masalahnya jika

Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty di tandatangani oleh Pejabat Indonesia

Herbal, bekam, pijat, pengobatan alami, di larang.

Di anggap melanggar hukum

Bisa di penjara atau denda Rp 500 juta

Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta

Berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy Treaty

Jadi kedaulatan kesehatan Rakyat Indonesia sudah tidak ada lagi”

===========

[PENJELASAN]: 

Beredar unggahan di media sosial Facebook yang menampilkan video dari purnawirawan Polri, Dharma Porengkun membagikan klaim mengenai bahaya terkait WHO Pandemic Treaty.

Melansir dari unggahan Kemenkes RI di akun Instagram @kemenkes_ri pada 22 Mei 2024, Pandemic Agreement atau Pandemic Treaty adalah inisiasi global dari WHO untuk atasi persoalan kesiapsiagaan dan respons pandemi. 

Perjanjian Pandemi Treaty disusun untuk mencegah pandemi yang berpotensi terjadi di masa depan. Dalam perjanjian tersebut, tidak ada sama sekali pembahasan tentang pelarangan maupun penerapan denda pada pengobatan alternatif. Kementerian Kesehatan RI juga menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan informasi kepada publik. 

Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa klaim bahaya terkait WHO Pancemic Treaty adalah tidak benar. Faktanya Pandemic Treaty disusun untuk mencegah potensi terjadinya pandemi di masa depan.

===========

 [REFERENSI] :

https://www.instagram.com/p/C7RErnJhbx8/?img_index=5