Hasil periksa fakta Raymondha Elsha
Klaim bahaya terkait WHO Pancemic Treaty adalah tidak benar. Faktanya Pandemic Treaty disusun untuk mencegah potensi terjadinya pandemi di masa depan.
===========
[KATEGORI]: Konten Palsu
===========
[SUMBER]: Facebook https://ghostarchive.org/archive/rTVLl (arsip)
===========
[NARASI]: “Masalahnya jika
Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty di tandatangani oleh Pejabat Indonesia
Herbal, bekam, pijat, pengobatan alami, di larang.
Di anggap melanggar hukum
Bisa di penjara atau denda Rp 500 juta
Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta
Berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy Treaty
Jadi kedaulatan kesehatan Rakyat Indonesia sudah tidak ada lagi”
===========
[PENJELASAN]:
Beredar unggahan di media sosial Facebook yang menampilkan video dari purnawirawan Polri, Dharma Porengkun membagikan klaim mengenai bahaya terkait WHO Pandemic Treaty.
Melansir dari unggahan Kemenkes RI di akun Instagram @kemenkes_ri pada 22 Mei 2024, Pandemic Agreement atau Pandemic Treaty adalah inisiasi global dari WHO untuk atasi persoalan kesiapsiagaan dan respons pandemi.
Perjanjian Pandemi Treaty disusun untuk mencegah pandemi yang berpotensi terjadi di masa depan. Dalam perjanjian tersebut, tidak ada sama sekali pembahasan tentang pelarangan maupun penerapan denda pada pengobatan alternatif. Kementerian Kesehatan RI juga menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa klaim bahaya terkait WHO Pancemic Treaty adalah tidak benar. Faktanya Pandemic Treaty disusun untuk mencegah potensi terjadinya pandemi di masa depan.
===========
[REFERENSI] :