Hasil periksa fakta Moch. Marcellodiansyah
Faktanya PP No. 14 tahun 2024 menjelaskan bahwa PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara yang tidak termasuk penerima gaji ke-13. Gaji ke-13 PNS tetap akan diberikan, untuk pelaksanaannya akan di mulai pada Juni 2024.
= = =
Kategori: Konten yang Menyesatkan
= = =
Sumber: Twitter
= = =
Narasi:
“Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan. Nikmat keberlanjutan 😂🤭”
= = =
Penjelasan:
Beredar sebuah informasi di Twitter yang menyebut bahwa gaji ke-13 PNS akan dihentikan.
Namun setelah ditelusuri klaim tersebut keliru. Dilansir dari Kompas.com, merujuk pada PP Nomor 14 tahun 2024 yang disahkan pada 13 Maret 2024, hanya PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara yang tidak termasuk penerima gaji ke-13. Sedangkan pemberian gaji ke-13 PNS tetap akan diberikan mulai Juni 2024.
Dengan demikian, klaim gaji ke-13 PNS akan dihentikan adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.
= = =
Referensi:
= = =