[SALAH] Video TKW Beli Coklat Rp1 Juta Kena Pajak Rp9 Juta

Hasil Periksa Fakta Luthfiyah

Video seorang perempuan mengatakan TKW yang membeli coklat senilai Rp1 juta rupiah di luar negeri harus membayar pajak Bea Cukai sebesar Rp9 juta tidak benar. Faktanya, informasi yang dinarasikan seorang perempuan dalam video tersebut tidak lengkap. Melalui website resmi Bea Cukai menjelaskan bukan hanya coklat saja yang dikenai pajak, melainkan TKW tersebut membawa tas dan sudah dihitung sesuai dengan peraturan dan nilai pada bukti pembayaran/invoice barang kiriman.

Selengkapnya pada bagian penjelasan.

= = = = =

KATEGORI: Konten yang Menyesatkan

= = = = =

SUMBER: Facebook
https://web.archive.org/web/20240517070013/http://web.archive.org/screenshot/https://www.facebook.com/share/p/XMo5K46ZUNaSvrhZ/?mibextid=A7sQZp

= = = = =

NARASI:
“kalian PMI Taiwan yang mau rencana cuti pulang ke Indonesia mendingan nggak usah bawa oleh-oleh satupun. Aku nggak tahu kalian udah baca berita ini apa belum tapi ada salah satu cc TKW yang dia beli coklat satu juta dari luar negeri sampai di Indonesia harus bayar pajak Bea Cukai sebesar 9 juta rupiah. 9 juta loh guys 9 juta loh banyak banget, ini gila sih. Terus sampai mbaknya bilang kalau bapak minat ambil saja buat lebaran. Ya Allah nggak bisa ngomong lagi aku. Udah intinya gini kalian kalau mau cuti langsung bawa badan aja bawa diri aja yang penting sama bawa duit udah nggak usah bawa oleh-oleh jajanan beli di Indo aja oke”

= = = = =

PENJELASAN:
Akun Facebook Niko Kristanto memposting sebuah reel video seorang perempuan sedang memberikan informasi mengenai TKW yang membeli coklat senilai Rp1 juta rupiah di luar negeri harus membayar pajak Bea Cukai sebesar Rp9 juta. Seorang perempuan tersebut menyarankan kepada TKW yang hendak cuti pulang tidak disarankan membeli oleh-oleh di luar negeri.

Setelah ditelusuri menggunakan kata kunci “coklat senilai Rp1 juta membayar pajak Bea Cukai sebesar Rp9 juta” ditemukan sebuah artikel klarifikasi Bea Cukai atas permasalahan tersebut. Melansir dari website Bea Cukai, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan pajak bea masuk sebesar Rp9 juta tersebut dikenakan untuk coklat beserta tas yang dibawa oleh PMI. Diketahui bahwa coklat yang dibawa sejumlah 20 bungkus makanan senilai USD 40 setara dengan Rp 616.160,00 dan sebuah tas senilai USD 1.108 atau setara Rp17.067.632,00 hal tersebut berdasarkan nilai yang tertuang dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW. Dalam hal melakukan pengiriman barang luar negeri pemilik barang harus mampu menunjukan/menyertakan bukti pembayaran atas jual beli barang kiriman. Karena hal tersebut dapat dijadikan salah satu dasar oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai pabean.

Untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20%, PPN 11%, dan PPh 15%. Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai,” jelasnya mengutip dari website Bea Cukai.

Permasalahan mengenai coklat Rp1 juta terkena pajak Rp9 juta ini viral karena unggahan Tiktok akun (at)ferrerfranciz. Setelah video tersebut viral dan mendapatkan penjelasan dari pihak Bea Cukai, pemilik akun tersebut mengunggah kembali video klarifikasi bahwa tas tersebut merupakan barang tiruan (KW) dan invoice-nya palsu.

Dengan demikian, video seorang perempuan mengatakan TKW yang membeli coklat senilai Rp1 juta rupiah di luar negeri harus membayar pajak Bea Cukai sebesar Rp9 juta tidak benar. Melalui website resmi Bea Cukai menjelaskan bukan hanya coklat saja yang dikenai pajak, melainkan TKW tersebut membawa tas dan sudah dihitung sesuai dengan peraturan dan nilai pada bukti pembayaran/invoice barang kiriman, sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

REFERENSI:
https://www.beacukai.go.id/berita/kirim-coklat-dari-luar-negeri-kena-pajak-sembilan-juta-simak-faktanya.html
https://money.kompas.com/read/2024/05/08/111829526/bea-cukai-klarifikasi-kasus-tkw-beli-cokelat-rp-1-juta-kena-pajak-rp-9-juta?page=all