[SALAH] Video Keputusan MK Diskualifikasi Paslon 02

Hasil periksa fakta Evarizma Zahra.

Konten yang dimanipulasi. Pada video yang asli, Ketua MA, Suhartoyo, menyampaikan agenda sidang tersebut, bukan menyampaikan keputusan MK untuk mendiskualifikasi paslon 02.

=====

KATEGORI: KONTEN YANG DIMANIPULASI

=====

Sumber: TikTok
https://ghostarchive.org/archive/KiJQT

=====

Narasi:
“Paslon 02 Telah Diputuskan DIDISKUALIFIKASIMAHKAMAH KONSTITUSI”.

=====

Penjelasan:
Akun TikTok @kebenaranmenang1708 mengunggah video yang menunjukkan ketua sidang MK, Suhartoyo, menyampaikan hasil keputusan sidang untuk mendiskualifikasi paslon 02. Pengguna TikTok tersebut juga menambahkan keterangan untuk memperjelas bahwa paslon 02 telah diputuskan didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi. Video tersebut diunggah pada 28 Maret 2024.

Setelah dilakukan penelusuran, video tersebut adalah hasil manipulasi.  Video yang asli dan lengkap telah diunggah oleh akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI dengan judul “Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Rabu, 27 Maret 2024”. Pada menit ke 10:11, terlihat ketua sidang MK, Suhartoyo, menyampaikan agenda sidang sebelum sidang perkara dimulai. Cuplikan video pada menit ke 10:11 tersebut sama seperti cuplikan video yang diunggah oleh @@kebenaranmenang1708.

Selain itu, berita yang sama telah dibahas oleh turnbackhoax.id pada dua artikelnya yang berjudul “[SALAH] Hakim Sidang Sangketa Pilpres Membacakan Hasil Putusan Sidang, Mengabulkan Paslon 02 Didiskualifikasi” dan “[SALAH] MK Bacakan Putusan Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran”. Keduanya merupakan konten yang dimanipulasi.

Dengan demikian, informasi yang disebarkan oleh @@kebenaranmenang1708 merupakan konten yang dimanipulasi.

=====

Referensi:
https://www.youtube.com/watch?v=vy6bH_7jZVQ


https://turnbackhoax.id/2024/03/31/salah-hakim-sidang-sengketa-pilpres-membacakan-hasil-putusan-sidang-mengabulkan-paslon-02-didiskualifikasi/


https://turnbackhoax.id/2024/04/18/salah-mk-bacakan-putusan-mendiskualifikasi-prabowo-gibran/