Hasil periksa fakta Yudho Ardi
Informasi yang menyesatkan, faktanya video tersebut merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, tidak ada keputusan hakim yang melarang Anies dan Ganjar untuk mencalonkan diri kembali sebagai presiden dikemudian hari.
=====
[KATEGORI]: KONTEN YANG MENYESATKAN
=====
[SUMBER]: TIKTOK
https://perma.cc/4LRY-NS4J
=====
[NARASI]: MK putuskan Anies dan Ganjar tidak boleh calonkan diri jadi Presiden
=====
[PENJELASAN]:
Artikel disaburdari Antara News.
Sebuah akun Tiktok dengan nama pengguna “igustirhanawijaya” mengunggah video dengan narasi MK putuskan Anies dan Ganjar tidak boleh calonkan diri jadi presiden.
Setelah melakukan penelusuran, faktanya video tersebut merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
Jadi tidak ada keputusan hakim yang melarang Anies dan Ganjar untuk mencalonkan diri kembali sebagai presiden di kemudian hari.
Berdasarkan penjelasan di atas klaim tentang MK putuskan Anies dan Ganjar tidak boleh calonkan diri jadi presiden adalah keliru dan masuk kategori konten yang menyesatkan.
=====
[REFERENSI]:
https://www.antaranews.com/berita/4081959/hoaks-mk-putuskan-anies-dan-ganjar-tidak-boleh-calonkan-diri-jadi-presiden
https://www.youtube.com/watch?v=3wuS-iDdUbM