Hasil Periksa Fakta Vinanda (Relawan Mafindo)
Faktanya putusan tersebut tidak benar. Hasil putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 menyatakan menolak gugatan pemohon (01 dan 03) seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum. Selengkapnya di bagian PENJELASAN.
==========================
KATEGORI: KONTEN YANG DIMANIPULASI
Ketika informasi atau gambar yang asli dimanipulasi untuk menipu.
==========================
NARASI
https://vt.tiktok.com/ZSFvAqbfy/ (https://archive.md/8oZF9 arsip) “NANGIS D4R4H!!! Akibat ulah sendiri MK putuskan tidak boleh Mencalonkan diri sebagai presiden untuk selama-lamanya”
==========================
PENJELASAN:
Sebuah video dibagikan oleh akun Tiktok dengan nama @indonesiaemas_2024 yang menampilkan cuplikan pembacaan hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan paslon Capres-Cawapres 01 dan 03 terkait Pilpres 2024. Dalam video tersebut terdengar putusan dari MK yang menyatakan bahwa pasangan Capres-Cawapres 01 dan 03 dinyatakan tidak dapat mencalonkan diri sebagai Presiden selama-lamanya.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa hasil putusan sidang MK tersebut tidak benar. Ketua MK Suhartoyo yang membacakan hasil putusan sidang menyatakan bahwa gugatan pemohon (01 dan 03) ditolak seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak esepsi termohon dan pemohon untuk seluruhnya, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan MK.
Selain itu, suara dalam video tersebut merupakan hasil suntingan dan bukan merupakan suara asli ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan Keputusan hasil sidang.
Dengan demikian klaim bahwa MK memutuskan paslon 01 dan 03 tidak dapat mencalonkan diri sebagai Presiden selama-lamanya, tidak benar.
========================
REFERENSI
1. https://www.youtube.com/live/mEJODYngVy4?si=IzromfEvoqRvWxpd
2. https://www.liputan6.com/tv/read/5579552/video-tok-mk-tolak-seluruh-gugatan-sengketa-pilpres-dari-paslon-amin-maupun-ganjar-mahfud