[SALAH] DANA OPERASIONAL TIDAK LEBIH DARI RP 200 MILIAR, NAMUN JOKOWI BAGI-BAGI BANSOS SAMPAI RP 497 TRILIUN

Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli

Faktanya, perlinsos senilai Rp 497 triliun dengan bansos yang diberikan menggunakan dana operasional presiden, merupakan dua hal yang berbeda. Presiden Jokowi tidak membagikan bansos senilai Rp 497 triliun, namun memberikan bansos berdasarkan dana operasional yang sampai saat ini alokasinya tidak melewati Rp 200 miliar.

Selengkapnya ada di penjelasan.

=====
[KATEGORI]: MISLEADING CONTENT/Konten Menyesatkan

=====
[SUMBER]: X
https://ghostarchive.org/archive/pamnG

=====
[NARASI]:

“Kalau dana operasional kepresidenan per tahun itu gak sampai 200 miliar, yang kata SMI untuk bansos perlinsos,

tapi faktanya presiden Jokowi bagi2 bansos perlinsos hingga 497 triliun, itu uang dari mana?

Nyolong nih ye!

#KawalKedaulatanRakyat
#KawalKedaulatanRakyat”

=====
[PENJELASAN]:

Sebuah informasi beredar melalui unggahan di media sosial X. Akun bernama @MichelAdam7__, membagikan cuitan yang menyebutkan bahwa menurut fakta yang ada, Presiden Jokowi telah memberikan bansos perlinsos senilai Rp 497 triliun. Hal tersebut dipandang janggal karena menurut keterangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam kesaksian di depan Mahkamah Konstitusi terkait penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilu, dana operasional yang diberikan kepada presiden (yang juga dapat dipergunakan untuk memberikan bansos), bernilai tidak lebih dari Rp 200 miliar. Dalam narasinya, akun ini kemudian memberikan kesimpulan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan pencurian dana. Lalu, apakah benar ada indikasi pencurian dana oleh Jokowi, karena memberikan bansos perlinsos yang melampaui jumlah dana operasional kepresidenan?

Setelah melakukan penelusuran terkait informasi yang disampaikan oleh akun X ini, ditemukan beberapa artikel yang menjelaskan hal-hal terkait dengan bansos dan dana operasional kepresidenan. Penjelasan ini pun menunjukkan bahwa klaim yang disampaikan di dalam unggahan tersebut, mengandung kekeliruan.

Perlu diketahui, mengenai istilah bansos dan perlinsos yang muncul pada unggahan. Berdasarkan keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam artikel milik Kompas.com, perlinsos dan bansos merupakan dua hal yang berbeda. Perlinsos (perlindungan sosial), merupakan akumulasi bantuan ataupun subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Muhadjir menjelaskan, perlinsos terdiri dari bansos serta beragam subsidi seperti subsidi bahan bakar minyak, listrik, LPG, pupuk, bunga KUR, dan lain-lain.

Dalam penjelasannya, Muhadjir juga mengungkapkan bahwa dari total Rp 496,5 triliun, anggaran yang ditujukan untuk bansos adalah sekitar Rp 97 triliun. Anggaran tersebut dapat bertambah dari anggaran-anggaran lembaga lain, sehingga akan bertambah, namun hanya akan mencapai angka sebesar Rp 190 triliun.

Sementara untuk Dana Operasional Presiden, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008 perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 pada Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan bahwa Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden, yang pengeluarannya dilakukan berdasarkan perintah Presiden atau Wakil Presiden. Dalam sidang PHPU Pilpres di MK, Sri Mulyani juga menjelaskan, Dana Operasional Presiden dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti keagamaan, pendidikan, sosial ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lainnya atas perintah Presiden atau Wakil Presiden.

“Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” kata Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani di sidang MK juga turut membeberkan, bahwa Presiden Jokowi memiliki dana operasional hingga Rp138 miliar per tahun yang dapat dipergunakan dalam berbagai kegiatan saat kunjungan kerja, termasuk memberikan bantuan sosial (bansos).

Besaran anggarannya pun, kata dia, sempat naik dan turun selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2019, Dana Operasional Presiden dialokasikan Rp110 miliar dengan realisasi Rp57,2 miliar (52 persen dari total alokasi). 

“Pada tahun 2020, alokasinya meningkat menjadi Rp116,2 miliar. Realisasi Rp77,9 miliar (67 persen),” ujar Sri Mulyani, dalam RRI.co.id (5/4/2024).

Selanjutnya, alokasi itu kembali naik pada tahun 2021 sebesar Rp119,7 miliar dengan realisasi Rp 102,4 miliar (86 persen). Berikutnya, pada 2022, alokasi itu melejit menjadi Rp 160,9 miliar dengan realisasi Rp138,3 miliar (86 persen). 

“Pada tahun 2023, alokasinya sedikit menurun menjadi Rp156,5 miliar dengan realisasi Rp127,8 miliar (82 persen). Sementara pada tahun 2024 sebesar Rp138,3 miliar.

“Sampai akhir Maret 2024 ini realisasinya mencapai Rp18,7 miliar. Atau 14 persen,” ujarnya.

Jadi dapat disimpulkan, perlinsos senilai Rp 497 triliun dengan bansos yang diberikan menggunakan dana operasional presiden, merupakan dua hal yang berbeda. Presiden Jokowi tidak membagikan bansos senilai Rp 497 triliun, namun memberikan bansos berdasarkan dana operasional yang sampai saat ini alokasinya tidak melewati Rp 200 miliar.

Oleh karena itu, informasi yang beredar melalui akun X ini, dapat dikategorikan sebagai informasi yang menyesatkan atau misleadiny content.

=====
[REFERENSI]:

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/22/18261011/menko-pmk-sebut-anggaran-rp-496-triliun-bukan-untuk-bantuan-sosial-tapi

https://nasional.tempo.co/read/1855236/menguak-sumber-dana-operasional-presiden-di-sidang-mk-dana-yang-kerap-dipakai-buat-bansos-jokowi

https://www.cnbcindonesia.com/news/20240405125235-4-528687/wajib-baca-penjelasan-sri-mulyani-soal-perlinsos-jokowi-di-sidang-mk

=====