Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli
Faktanya, surat yang dimaksud di dalam artikel bukanlah surat pribadi dari Jokowi. Melainkan Surat Izin Presiden, yang harus diperoleh oleh bakal calon yang masih berstatus kepala daerah.
Selengkapnya ada di penjelasan.
=====
[KATEGORI]: MISLEADING CONTENT/Konten yang Menyesatkan
=====
[SUMBER]: X
https://ghostarchive.org/archive/749KM
=====
[NARASI]:
“Alasan KPU Terima Gibran jadi Cawapres, Ada Surat dari Jokowi
Lamun sira sekti, aja mateni. Kirim surat aja”
=====
[PENJELASAN]:
Beredar sebuah unggahan melalui media sosial X, hasil tangkapan layar artikel yang berjudul, “Alasan KPU Terima Gibran jadi Cawapres, Ada Surat dari Jokowi”. Akun X bernama @PartaiBurungGalak ini mengunggah foto tersebut pada 3 April 2024, dengan tambahan narasi “Lamun sira sekti, aja mateni. Kirim surat aja”. Lalu apakah benar klaim yang menyatakan bahwa KPU menerima pendaftaran Gibran menjadi calon wakil presiden karena ada surat dari Jokowi?
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai klaim tersebut, diketahui bahwa foto yang terdapat di dalam unggahan ternyata merupakan hasil tangkapan layar dari artikel Bloomberg Technoz yang diunggah pada 1 April 2024. Kemudian, jika artikel dibaca secara menyeluruh, dapat dilihat bahwa judul pada artikel tersebut mengandung clickbait.
Dalam penjelasannya, artikel tersebut mengulas mengenai persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, dengan agenda mendengar keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa salah satu alasan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden adalah karena Gibran merupakan calon yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol dan telah menerima Surat Izin dari Presiden. Surat Izin dari Presiden ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon yang masih berstatus kepala daerah sesuai dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Apabila ada seseorang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol, lalu ketika hadir di KPU membawa fotokopi KTP kemudian membawa Surat Izin Presiden, apakah dapat dinyatakan memenuhi syarat?” kata Hasyim saat bertanya kepada saksi ahli pada Sidang PHPU di MK, Senin (1/4/2024).
Jadi dapat disimpulkan, klaim judul yang menyatakan bahwa KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden karena menerima surat dari Jokowi merupakan klaim yang keliru. Klaim ini juga termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
=====
[REFERENSI]:
=====