[SALAH] UNHCR Dijerat UU Keimigrasian Karena Lindungi Rohingya Sebagai Imigran Gelap

Periksa Fakta Vania.
Faktanya, UNHCR tidak bisa terkena pelanggaran pasal 124 UU Keimigrasian karena orang Rohingya di Indonesia memiliki status sebagai pengungsi, bukan imigran ilegal atau imigran gelap.

=====   

KATEGORI: Konten yang menyesatkan

=====   

Sumber: Instagram
https://ghostarchive.org/archive/9HY31

=====   

Narasi  
#TolakRohingyadiIndonesia
#BubarkanUNHCRIndonesia

=====  

Penjelasan:  
Akun instagram @nia_fisabbillah_1 telah memposting sebuah video memperlihatkan naskah UU Keimigrasian dan memuat narasi bahwa UNHCR terancam melanggar UU tersebut karena melindungi orang-orang etnis Rohingya yang diklaim sebagai imigran gelap.

Dilansir pada cekfakta.tempo.co UU Keimigrasian sebenarnya tidak bisa digunakan untuk menggugat Badan Pengungsi PBB atau UNHCR sebab status etnis Rohingya bukan imigran ilegal melainkan pengungsi. Kedatangan pengungsi etnis Rohingya ke Indonesia juga bukan karena diselundupkan oleh UNHCR.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui websitenya menjelaskan adanya perbedaan antara istilah imigran dan pengungsi. Imigran dikatakan sebagai orang yang pergi ke negara lain dengan tujuan menetap secara permanen.

Perlu diketahui bahwa keberadaan UNHCR di Indonesia tidak diatur dalam UU Keimigrasian, melainkan diatur dalam Perpres nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Dalam Perpres itu, penanganan pengungsi dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat di Indonesia dan UNHCR. Kemudian Pemerintah RI memberikan kewenangan pada UNHCR untuk menjalankan perlindungan pengungsi dan menangani permasalahan pengungsi di Indonesia.

Sehingga, UNHCR tidak bisa terkena pelanggaran pasal 124 UU Keimigrasian karena orang Rohingya di Indonesia memiliki status sebagai pengungsi, bukan imigran ilegal atau imigran gelap. Peran UNHCR dalam menangani pengungsi dari luar negeri di Indonesia juga diatur dalam Perpres 125 tahun 2016, bukan dalam UU Keimigrasian.

=====    

Referensi:   
https://cekfakta.tempo.co/fakta/2843/keliru-konten-dengan-klaim-unhcr-bisa-dijerat-uu-keimigrasian-karena-lindungi-rohingya
https://kanimbelawan.kemenkumham.go.id/24/11/2021/apa-sih-beda-imigran-dan-pengungsi/
https://cekhoax.id/cek-fakta/salah-unhcr-dijerat-uu-keimigrasian-karena-lindungi-rohingya-sebagai-imigran-gelap