[SALAH] Penghina Presiden Akan Masuk “Blacklist” Beserta Keluarga dan Keturunannya

Hasil periksa fakta Panji

Faktanya menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada pasal 218 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan/harkat dan martabat presiden atau wakil presiden bisa mendapat pidana penjara. Hukuman penjara bagi pelaku yaitu paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV.

===========

[KATEGORI]: Konten menyesatkan

===========

[SUMBER]: Tiktok https://ghostarchive.org/archive/gYJIg (arsip)

===========

[NARASI]: “menghina presiden akan di blacklist namanya dan keluarganya sampai 7 keturunan nya”

===========

[PENJELASAN]: 

Beredar di Tiktok unggahan yang berisi klaim jika siapa saja yang melakukan penghinaan kepada presiden akan di blacklist beserta keluarga dan keturunan-keturunannya, unggahan tersebut dibagikan pada 4 Maret 2024 kemarin.

Presiden sebagai kepala negara memang menjadi sosok yang seharusnya dihormati oleh masyarakat. Tapi di negara demokrasi, warga negara juga memiliki hak untuk mengkritik pemerintahan terutama kebijakannya.

Batasan antara kritik dan penghinaan kadang menjadi hal yang menjadi perdebatan. Tak heran jika kemudian banyak yang mempertanyakan terkait dengan dasar hukum penghinaan presiden. Apalagi pelaku bisa mendapatkan hukuman pidana jika terbukti.

Hukum menghina presiden di Indonesia termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada pasal 218 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan/harkat dan martabat presiden atau wakil presiden bisa mendapat pidana penjara. Hukuman penjara bagi pelaku yaitu paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV.

Di pasal lainnya yaitu pada pasal 219 juga menjelaskan tentang masalah menyebarluaskan informasi penyerangan kehormatan presiden atau wapres melalui media gambar, tulisan, rekaman, atau melalui sarana teknologi. Pelaku yang dimaksud dalam pasal ini bisa mendapat pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda kategori IV.

Berdasarkan pada peraturan tersebut maka klaim mengenai penghina presiden akan dimasukan dalam daftar hitam adalah klaim yang tidak benar, karena hukuman paling berat bagi pelaku penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden adalah penjara 3 tahun atau denda kategori IV.

===========

 [REFERENSI] :

https://iblam.ac.id/2024/02/05/hukum-menghina-presiden-di-indonesia-dan-contoh-kasusnya/

https://partisipasiku.bphn.go.id/diskusi/penyerangan-harkat-dan-martabat-presiden-dan-wakil-presiden