[SALAH] KEKURANGAN INVESTOR, PEMERINTAH NAIKKAN TARIF PAJAK MELALUI PERATURAN BARU DEMI BIAYAI PEMBANGUNAN IKN

Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga

Faktanya, di dalam aturan baru mengenai tarif pajak, tidak ada kenaikan jumlah pajak yang dibebankan kepada pekerja. Peraturan terbaru ini hanya mengatur mengenai perubahan mekanisme perhitungan pajak menjadi lebih mudah dan sederhana.

Selengkapnya ada di penjelasan.

=====
[KATEGORI]: MISLEADING CONTENT/Konten Menyesatkan

=====

[SUMBER]: INSTAGRAM
https://archive.fo/gymoS

=====
[NARASI]:

“Mantan Waketum Gerindra Sebut Pajak Pekerja Dinaikkan Jokowi untuk Biayai IKN Karena Tidak Ada Investor. Gimana Nasib Makan Siang Gratis Kalau Gitu, Ya? Rakyat Nanti Dipajakin Makin Susah!”

=====
[PENJELASAN]:

Terbitnya aturan baru soal perhitungan pajak gaji pekerja dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, menuai beragam respon dari masyarakat. Belum disosialisasikan secara masif, aturan baru ini telah memunculkan beragam spekulasi, yang kemudian menimbulkan berbagai kekeliruan didalamnya.

Salah satunya adalah klaim yang disebutkan dalam akun Instagram @faizalhafan, yang menyebutkan bahwa aturan baru perihal perhitungan pajak ini berisi kebijakan kenaikan pajak kepada pekerja oleh pemerintah. Mantan Wakil Ketua Umum Gerindra yang juga diwawancari saat itu pun menyebutkan bahwa kenaikan ini merupakan sebuah langkah yang diambil oleh pemerintah demi dapat menambah pemasukan negara untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang saat ini disebut kekurangan investor.

Namun faktanya, klaim yang disampaikan di dalam video tersebut mengandung kekeliruan. Melansir dari artikel Kompas.id, PP 58 Tahun 2023 ini berisi formula baru penghitungan tarif Pajak Penghasilan atau PPh 21, yang mulai diterapkan pada Januari 2024. Meski mekanismenya berubah, beban pajak pekerja tidak bertambah. Total jumlah pajak yang dipotong dari gaji pekerja setiap tahun tetap sama seperti sebelumnya. Bedanya, potongan pajak per bulan akan lebih rendah di 11 bulan pertama dan lebih tinggi pada bulan ke-12.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyebutkan bahwa tujuan PP ini yakni guna memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.

“Kemudahan tersebut tecermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (29/12/2023).

Jika dalam mekanisme sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh. Namun dengan PP yang baru ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif, sesuai dengan kategori jenis wajib pajak yang telah tercantum di dalam peraturan tersebut. 

“Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif,” tuturnya.

Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyebutkan bahwa adanya kenaikan jumlah pajak melalui peraturan baru dan akan digunakan untuk membiayai IKN, merupakan sebuah klaim yang tidak benar dan tidak berdasar. Oleh karena itu, unggahan tersebut masuk ke dalam kategori konten menyesatkan atau misleading content.

=====
[REFERENSI]:

https://theconversation.com/aturan-baru-pajak-karyawan-langkah-penyederhanaan-penghitungan-pajak-220784

https://ekonomi.republika.co.id/berita/s6gm5y409/viral-aturan-terbaru-soal-pajak-gaji-atau-pph-21-ini-penjelasan-ditjen-pajak

https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/01/08/formula-baru-tarif-pph-21-tidak-menambah-beban-pajak-pekerja

=====

https://www.instagram.com/reel/C1qUUluhVHC/?igsh=NTc4MTIwNjQ2YQ==

https://cekhoax.id/cek-fakta/salah-kekurangan-investor-pemerintah-naikkan-tarif-pajak-melalui-peraturan-baru-demi-biayai-pembangunan-ikn