Faktanya, KPU telah menetapkan Warga Negara Indonesia di luar negeri lebih dulu digelar ketimbang di Indonesia. Menurut Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur pencoblosan dengan metode pos bagi WNI di luar negeri, surat suara akan dikirim melalui pos kepada pemilih pada 2 Januari hingga 11 Januari 2024.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
===========================================
Kategori: Konten yang Menyesatkan
===========================================
Beredar sebuah video di aplikasi percakapan Whatsapp dengan narasi: “Sangat aneh KPU sekarang ini karena sudah coblosan duluan?… Demokrasi ala JokoSontolol”
Di video tersebut, menampilkan seseorang yang membacakan narasi sebagai berikut:
“Hasil pemilu luar negeri 2024 di negara Taiwan, sudah didapatkan hasil sebagai berikut. Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin mendapatkan 5,46%. Nomor urut dua, Prabowo dan Gibran mendapatkan 88,6%. Nomor urut tiga, Ganjar dan Mahfud MD mendapatkan 3,64%. Kemudian untuk hasil pemilihan parpol, lima yang terbesar, yang pertama adalah Gerindra dengan 41,86%, yang kedua adalah PSI dengan 10%, yang ketiga adalah Golkar, 9,1%, yang keempat adalah PDI dengan 4,6%, yang kelima dan PKB, eh sorry, yang kelima PKB dan PAN ini nilainya sama yaitu 2,73%, kemudian partai lainnya 15, 56%. Ini metode yang kami gunakan adalah Exit Poll, jadi PMI yang sudah mendapatkan surat suara dan mencoblos kami tanyai tentang hasil yang sudah dicoblos ketika mendapatkan surat suara tersebut, dengan sampel sekitar 200 lebih sampel di seluruh Taiwan, dengan metode random. Terimakasih.”
Sumber: https://archive.ph/6bzSB (Arsip)
Video: https://archive.cob.web.id/archive/1705549245.356041/index.html (Arsip)
===========================================
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya keanehan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena di luar negeri seperti Taiwan sudah ada yang mencoblos duluan merupakan klaim yang menyesatkan.
Faktanya, KPU telah menetapkan Warga Negara Indonesia di luar negeri lebih dulu digelar ketimbang di Indonesia. Menurut Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur pencoblosan dengan metode pos bagi WNI di luar negeri, surat suara akan dikirim melalui pos kepada pemilih pada 2 Januari hingga 11 Januari 2024.
Berdasarkan unggahan di akun Instagram PPLN Taipei, PPLN Taipei mengirimkan surat suara Metode POS pada tanggal 8-11 Januari 2024, dan meminta pemilih yang sudah menerima surat suara tersebut agar mengembalikannya paling lambat sebelum tanggal 1 Februari 2024.
Sementara itu untuk klaim hasil Pemilu Taiwan yang ada di video, seperti yang disampaikan oleh narator, hasil itu bukanlah hasil resmi dari KPU melainkan hasil Exit Poll. Exit Poll adalah metode yang dilakukan beberapa saat setelah pemilih menyalurkan pilihan politiknya di tempat pemungutan suara. Secara teknis Exit Poll merupakan bagian dari survey. Metode yang digunakan dalam Exit Poll biasanya dengan dengan mewawancarai responden atau pemilih setelah keluar dari tempat pemungutan suara.
REFERENSI
https://www.detik.com/sumut/berita/d-7145861/jadwal-lengkap-pemilu-2024-di-luar-negeri-beserta-cara-coblos
https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2023pkpu025.pdf
https://www.instagram.com/p/C1_nT4PRmU-/
https://www.instagram.com/p/C2JWT0GReUv/?img_index=1
https://prebunking.cekfakta.com/prebunking-serba-serbi-pendistribusian-surat-suara-pencoblosan-pemilu-di-dalam-luar-negeri/
https://www.hukumonline.com/berita/a/perbedaan-quick-count–exit-poll–dan-real-count-dalam-pemilu-lt657c36b4e9612/