[SALAH] SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN OLEH DITJEN PAJAK

Surat tersebut PALSU. Ditjen Pajak melalui akun X Twitter mengimbau agar masyarakat waspada dengan modus penipuan serupa.

KATEGORI: IMPOSTER CONTENT/ KONTEN TIRUAN

===

SUMBER: EMAIL

===

NARASI:

[e-filing] – Surat Pemberitahuan Pajak Penyampaian SPT Tahunan

Nomor : ST-03250/WJP.17/KP.2912/2023

Sifat : Segera

Hal : Surat Peringatan 1: melakukan pembayaran kurang bayar dan denda atas pajak PPh pasal 4(2) dan Pelaporan SPT Tahunan Th 2020 dan th 2023

SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK

Kepada, Yth Bpk/ibuk

Meninjau dari surat himbauan kami terdahulu Nomor : ST-03250/WJP.17/KP.2912/2023 dan dalam pemeriksaan bahwa dalam pemeriksaan Sdr. Tidak ada respon atau itikat baik untuk pembayaran pajak bulanan dan melaporkan SPT Tahunan nya maka kami memberikan sanksi administrasi final akibat Sdr. Lalai dan sengaja

===

PENJELASAN: Beredar sebuah surat yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak perihal pemberitahuan pajak penyampaian SPT tahunan. Menurut narasi yang beredar pada surat, disebutkan adanya sejumlah denda atas pajak PPh yang harus segera dibayarkan oleh pihak yang menerima surat tersebut.

Pasca ditelusuri lebih lanjut, diketahui jika Ditjen Pajak tidak membuat surat seperti halnya yang beredar. Melansir dari akun X Twitter @DitjenPajakRI, diimbau kepada masyarakat yang apabila menerima surat serupa agar lebih waspada, dikarenakan maraknya modus penipuan.

“Tak bosan-bosan Taxmin mengingatkan, waspada penipuan mengatasnamakan DJP ya, #KawanPajak.

Jika menerima email serupa ini, abaikan saja karena ini adalah bentuk penipuan.” tegas Ditjen Pajak melalui akun X Twitternya.

Berdasar seluruh referensi, surat pemberitahuan pajak penyampaian SPT tahunan oleh Ditjen Pajak adalah PALSU. Surat tersebut merupakan hoaks dengan kategori imposter content atau konten tiruan.

===

REFERENSI: