[SALAH] Jokowi Batalkan Gibran Jadi Pilpres, Hindari Ancaman Fatal dan Menakutkan

Hasil periksa fakta Siti Lailatul Fitriyah

Unggahan video dengan klaim bahwa Jokowi batalkan gibran dari Pilpres, hindari ancaman fatal dan menakutkan adalah konten yang dimanipulasi. Faktanya tidak ada bukti valid terkait hal tersebut.
====

[KATEGORI]: Konten Yang Dimanipulasi

====

[SUMBER]:https://archive.cob.web.id/archive/1700874070.436215/index.html

====
[NARASI]: “GEGER MALAM INI || JOKOWI BATALKAN GIBRAN DARI PILPRES, HINDARI ANCAMAN FATAL & MENAKUTKAN”

====

[PENJELASAN]:

Sebuah akun Youtube dengan nama pengguna “Kabar News” pada tanggal 24 November 2023 mengunggah video dengan klaim bahwa Jokowi batalkan gibran dari Pilpres karena menghindari ancaman yang membahayakan. Faktanya tidak ada bukti kredibel mengenai hal tersebut.

Setelah menonton keseluruhan dari isi video, tidak ditemukan penjelasan batalnya Gibran dalam pemilihan Presiden 2024. Video berdurasi 10 menit 5 detik tersebut membahas mengenai dugaan adanya upaya penjegalan terhadap Gibran sebagai capres serta tanggapan Ganjar atas hal tersebut. Ganjar menjawab soal penjegalan itu dengan menganalogi pemain sepak bola.

Setelah dilakukan penelusuran, narasi dalam video tersebut identik dengan artikel berita milik detik.com yang berjudul “Ganjar Bicara ‘Wasit Tiup Pluit’ soal Dugaan Gibran Dijegal Cawapres” dan diupload pada tanggal 3 November 2023. Adapun gambar dalam thumbnail identik dengan foto saat Ketua MK Anwar Usman melantik 3 anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menangani laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI-2023. Sehingga dapat disimpulkan bahwa unggahan dengan klaim di atas adalah konten yang dimanipulasi.

==========

[REFERENSI]

[1] https://news.detik.com/pemilu/d-7018370/ganjar-bicara-wasit-tiup-pluit-soal-dugaan-gibran-dijegal-cawapres
[2] http://surabayatv.tv/2023/10/25/ketua-mk-anwar-usman-lantik-majelis-kehormatan-mahkamah-konstitusi-yang-bakal-periksa-dirinya-sendiri/